AtensiRakyat.com : Medan – Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) BNKP Teladan Medan menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh FT selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan.
Penegasan itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Majelis Jemaat dan Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) BNKP Teladan Medan, Rekno Duha, S.H., usai menghadiri sidang pertama dengan agenda kelengkapan para pihak di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (5/5/2026).
“Kami dari Tim Kuasa Hukum mewakili Majelis Jemaat dan BPMJ BNKP Teladan Medan siap menghadapi dan menghadiri segala proses sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang dilayangkan oleh saudara FT,” ucap Rekno Duha, didampingi rekannya, Victor S. Hamonangan Manurung, S.H., dan Chritson A.P. Manullang, S.H.
Dijelaskan Rekno Duha, dalam gugatan itu, FT menggugat Majelis Jemaat BNKP Teladan Medan dengan turut tergugat BPMJ BNKP Teladan Medan.
“Gugatan ini berawal sehubungan dengan Keputusan Mejelis Jemaat tertanggal 15 Februari 2026, dimana Majelis Jemaat memutuskan bahwa pembelian salib gereja yang dilakukan FT tidak sesuai persetujuan Majelis. Oleh sebab itu, Mejelis Jemaat meminta agar uang pembelian salib seharga Rp. 111.720.000 wajib dikembalikan oleh FT ke kas jemaat,” kata Rekno Duha.
Sehubungan dengan Keputusan Mejelis Jemaat tersebut, FT menggugat Majelis Jemaat dengan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Medan.
“Dia tidak menerima isi putusan Mejelis Jemaat dan diwartakan di hadapan Jemaat BNKP Teladan Medan. Saudara FT menggugat Mejelis Jemaat untuk membayar ganti kerugian imateril yang dialaminya sebesar Rp. 350.000.000 dan menuntut agar mencabut Keputusan Sidang Mejelis BNKP Jemaat Teladan Resort 42 tertanggal 15 Februari 2026 dan mengumumkan pencabutannya pada pewartaan dalam ibadah minggu secara berturut-turut selama 3 pekan,” ucap Victor mengutip isi gugatan FT.
Terhadap gugatan FT tersebut, para Kuasa Hukum berharap Mejelis Hakim yang dipimpin oleh Dr. Khamozaro Waruwu, S.H., M.H., selaku Hakim Ketua dapat memutuskan perkara itu secara bijaksana.
“Kami selaku Tim Kuasa Hukum dari Majelis Jemaat dan BPMJ BNKP Teladan berharap agar kiranya Ketua Mejelis Hakim yang memimpin persidangan, mengadili dan memutuskan secara arif, adil dan bijaksana atas perkara ini,” harap Victor mewakili rekan-rekannya. (Yz)













