AtensiRakyat.com : Medan – Terkait temuan dugaan kerugian gereja pada proyek pembangunan menara dan pagar gereja, Badan Pekerja Majelis Jemaat (BPMJ) BNKP Teladan Medan laporkan kontraktor dan juga Ketua Penitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan ke Polda Sumut.
Laporan tersebut teregister di SPKT Polda Sumut dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/491/IV/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara tertanggal 1 April 2026.
Dalam laporan itu, pelapor Amsimin Gea selaku Ketua BPMJ BNKP Teladan Medan melaporkan 2 orang terlapor yakni FT selaku Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan dan kontraktor berinisial AZ selaku Wakil Direktur CV. Wira Buana.
Penasehat Hukum Gereja BNKP Teladan Medan, Rekno Duha, SH., kepada awak media, Sabtu (2/5/2026) mengatakan, pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam pasal 492 jo 486 Undang-undang No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Rekno Duha memaparkan, kasus tersebut bermula dari Surat Keputusan BPMJ Resort 42 BNKP Nomor: 28/BPMJ/TM/R-42/III/2023 tanggal 19 Maret 2023 Tentang Pengangkatan Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan dengan mengangkat FT sebagai Ketua Panitia.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan merencanakan dan melaksanakan pekerjaan konstruksi menara, pagar, latar belakang altar dan plafon gedung serbaguna lantai 3 Gereja BNKP Teladan Medan.
Untuk mengerjakan konstruksi menara dan pagar gereja, panitia mentenderkan proyek tersebut kepada kontraktor. Sehingga, hasil akhirnya, pada Sidang Majelis Jemaat setelah melalui proses tender menetapkan CV. Wira Buana sebagai pemenang tender atau sebagai pihak kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.
“Singkat ceritanya, proyek pembangunan menara dimulai dari bulan Juni 2023 dan berakhir bulan Juni 2024, setahun pengerjaan,” jelas Rekno Duha.
Namun, kata Rekno Duha, hingga masa pengerjaan selesai di bulan Juni 2024 proyek itu masih belum selesai, sehingga dibuat adendum perpanjangan waktu selama 3 bulan, tapi itu juga tidak selesai dikerjakan oleh kontraktor.
“Diambil lagi kebijakan baru dengan membuat adendum perpanjangan waktu ke dua yang masa perpanjangannya dari November 2024 hingga bulan Maret 2025, namun juga tetap belum selesai. Lanjut lagi adendum ke tiga dari 1 April 2025 sampai berakhir 30 September 2025, tapi tetap juga proyek pembangunan menara hingga saat ini tidak selesai dikerjakan,” kata Rekno Duha.
Sedangkan pembangunan pagar gereja, dimulai pada tanggal 10 September 2024 sampai 10 Maret 2025. Tapi, jelas Rekno Duha, pengerjaan pagar tersebut juga tidak siap dalam waktu yang telah ditentukan. Sehingga, dibuat adendum perpanjangan waktu dengan masa pengerjaan tambahan dari 11 Maret 2025 sampai 30 September 2025.
“Meski sudah dibuat perpanjangan waktu hingga 30 September 2025, pengerjaan proyek pagar gereja juga tak kunjung selesai,” ungkapnya.
Rekno Duha pun menyinggung pemberlakuan adendum pada proyek tersebut. Menurutnya, adendum pada aturannya dibuat hanya saat bencana alam.
“Sebenarnya pemberlakuan adendum hanya pada keadaan bencana alam, namun karena Majelis Jemaat mempunyai kasih dan memandang agar tidak mempersulit kontraktor maka dibuat adendum dengan tujuan supaya pekerjaan pembangunan menara dan pagar cepat selesai,” ujar Rekno Duha.
Dengan tidak selesainya proyek pada waktu yang ditentukan dan juga pada masa perpanjangan waktu, Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pembangunan Menara dan Pagar BNKP Jemaat Teladan Medan melakukan audit. Dalam laporan auditnya tertanggal 15 November 2025 menemukan dugaan kerugian gereja sebesar Rp. 444.652.722.- (empat ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh dua rupiah).
Atas temuan dugaan kerugian tersebut, Amsimin Gea diberikan kuasa oleh Majelis untuk membuat laporan di Polda Sumut.
“Saudara Amsimin Gea melaporkan Ketua Panitia Pembangunan Gedung Gereja BNKP Teladan Medan karena diduga bekerjasama dengan kontraktor dalam hal terjadinya perbuatan curang sesuai hasil temuan Tim Pemeriksa Hasil Pekerjaan Pembangunan Menara dan Pagar BNKP Jemaat Teladan Medan,” ungkap Rekno Duha.
Lebih lanjut Rekno Duha memaparkan bahwa di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan telah turut dicantumkan dokumentasi atau bukti-bukti pekerjaan yang belum disiapkan.
“Pada pembangunan menara, kontraktor telah dibayar 98,16% dari total pagu anggaran. Sedangkan, pada pembangunan pagar telah dibayarkan sebesar 96,15% dari pagu anggaran,” ucapnya.
Dengan laporan yang telah dibuat di Polda Sumut, Rekno Duha mendesak pihak Kepolisian segera mengusut tuntas kasus tersebut.
“Kami berharap Polda Sumut segera menyelidiki kasus ini, karena uang tersebut merupakan uang jemaat. Jika kemudian pada penyelidikan dan penyidikannya nanti benar ditemukan kerugian gereja, maka para terlapor segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” harap Rekno Duha dengan tegas. (Yz)













