Hukum  

Kuasa Hukum PT Kharisma Joinpura Desak Pemkab Bintan Taati Putusan PN Tanjungpinang Tentang Ganti Rugi PT Kharisma Joinpura

AtensiRakyat.com : Tanjungpinang – Kuasa Hukum PT Kharisma Joinpura, Rekno Duha, SH., desak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan patuh dan menaati putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Hal itu disampaikan kepada awak media saat dijumpai pada Selasa (5/5/2026).

Dikatakan Rekno Duha, Pengadilan Negeri Tanjungpinang memutuskan bahwa Pemkab Bintan wajib ganti kerugian PT Kharisma Joinpura atas proyek pembangunan LPTQ Ceruk Ijuk.

Dijelaskannya, perkara kliennya tersebut dimulai saat mengerjakan proyek LPTQ Ceruk Ijuk pada tahun 2004 silam.

“Perkara ini awalnya pada tahun 2004, saat itu terjadi perjanjian tukar menukar antara klien saya yaitu PT Kharisma Joinpura dengan Pemkab Kepulauan Riau. Dimana Iskak Iskandar selaku Direktur Perusahaan PT Kharisma Joinpura melakukan perjanjian tukar menukar lahan dan bangunan dengan Pemkab Kepulauan Riau. Klien saya membangun 7 item bangunan LPTQ Ceruk Ijuk dengan nilai 4 miliar untuk Pemkab Kepulauan Riau, sebagai gantinya aset Pemkab Kepulauan Riau yaitu Gedung Kaca Puri diserahkan kepada PT Kharisma Joinpura,” papar Rekno Duha.

Ironisnya, bilang Rekno Duha, setelah selesai pembangunan 7 item bangunan LPTQ Ceruk Ijuk pada tahun 2006, Pemkab Kepulauan Riau tidak menyerahkan Gedung Kaca Puri yang merupakan hak PT Kharisma Joinpura berdasarkan perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Lebih lanjut dijelaskan Rekno Duha, perjanjian yang dibuat saat itu oleh PT Kharisma Joinpura dengan Pemkab Kepulauan Riau ditandatangani langsung oleh Bupati Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Provinsi Kepulauan Riau.

“Setelah klien saya menanti realisasi janji Pemkab Kepulauan Riau selama bertahun-tahun sekaligus klien kami membayar bunga bank sebesar 50 juta perbulan sampai saat ini, akhirnya pada tahun 2022, klien saya menggugat Pemkab Bintan. Kenapa klien kami menggugat Pemkab Bintan karena setelah Kepulauan Riau mengalami pemekaran, maka Pemkab Kepulauan Riau yang saat itu telah menjadi Pemkab Bintan saat ini,” ujar Rekno Duha.

BERITA LAINNYA:  Polsek Sunggal Ringkus 7 Specialis Begal, 5 Orang Ditembak

Terhadap gugatan yang dilakukan oleh PT Kharisma Joinpura, Pengadilan Negeri Tanjungpinang menerima gugatan tersebut dan hasilnya terjadi kesepakatan damai yang ditandatangani langsung oleh Bupati Bintan, Roby Kurniawan, yang merupakan anak kandung dari Gubernur Kepulauan Riau saat ini.

“Hasil kesepakatan saat itu di persidangan, Pemkab Bintan membayar ganti rugi klien saya sebesar 11 miliar. Dengan cara pembayaran dianggarkan pada APBD tahun 2024 dan 2025. Namun hingga saat ini, uang yang telah menjadi kesepakatan yang telah dibuat di hadapan Hakim Pengadilan Negeri Tanjungpinang tersebut tidak dibayarkan oleh Pemkab Bintan,” ujarnya.

Dengan tidak dibayarkannya kerugian tersebut, PT Kharisma Joinpura melalui Kuasa Hukumnya mengajukan Aanmaning di Pengadilan Negeri Tanjungpinang pada akhir tahun 2025.

“Besok, Rabu (6/5/2026), merupakan sidang terakhir atas pengajuan Aanmaning yang kita lakukan. Oleh sebab itu, saya berharap Pemkab Bintan membayar apa yang telah menjadi tanggungjawab mereka sesuai keputusan Pengadilan Negeri Tanjungpinang sebelumnya,” harap Rekno Duha. (Yz)