AtensiRakyat.com, MEDAN — Ahli waris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur melakukan somasi terhadap Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red).
Melalui kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH bersama 7 orang pengacara lainnya, Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahliwaris dari alm.Basirin dan alm Amnah yang merupakan pemilik tanah 3.300 M2 telah melayangkan somasi terhadap Johan, Sabtu (11/1/2025).
Dalam somasinya, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (ril)