
atensirakyat.com, MEDAN — Amir Hamzah (67) warga Jl. Pasar III, Tegal Rejo, Medan Perjuangan selaku ahli waris dari alm.Basirin dan alm Amnah bersama pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH, Iskandar SH, M Nasir Pasaribu SH mendatangi kantor Notaris Gordon E Harianja SH, Rabu (15/1/2025).
Kedatangan ahli waris tanah seluas 3.300 M2 di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur guna meminta surat asli alas hak almarhum Amnah.
Di kantor Notaris, Amir Hamzah dan tim pengacara disambut hangat Gordon E Harianja SH. Dalam pertemuan yang berlangsung alot tersebut, Amir Hamzah meminta salinan surat asli alas hak dan akta-akta yang telah diterbitkan sebelumnya serta surat-surat pernyataan antara keluarga Amir Hamzah terhadap Johan.
Awalnya, Notaris Gordon mengatakan surat tersebut telah diserahkan kepada M.Arifin, Abang kandung Amir Hamzah. Namun, saat tim pengacara meminta bukti penyerahan surat terhadap M.Arifin, Notaris Gordon tidak mampu menunjukkannya.
Karena tidak mampu menunjukan bukti-bukti, Notaris Gordon meminta waktu hingga Jum’at (17/1/2025) siang untuk menyerahkan surat asli alas hak.
Selain itu, ada tanda terima sebelumnya yang dilakukan Amir Hamzah terkait penyerahan SKT Tahun 74, namun Amir Hamzah hanya menerima foto copy.
“Setelah kita desak, jika tidak memberikannya, itu merupakan tindakan-tindakan beresiko yang dapat kita laporkan ke MKD dan pihak kepolisian,” ujar Iskandar SH, salah seorang pengacara Amir Hamzah.
Akhirnya diambil keputusan, SKT dan surat-surat serta akte-akte akan diserahkan Notaris Gordon Jum’at (17/1/2025) dalam rangka kepentingan hukum untuk menindak lanjuti perbuatan wanprestasi yang diduga dilakukan oleh Johan dan tindak pidana sesuai surat somasi yang sudah dilayangkan kepada Johan.
“Hari Jum’at ini, selain tim pengacara, ahli waris juga didampingi dan didukung oleh Ormas Islam, Laskar Awali. Harapan kami, hukum dapat kita tegakan bersama, sehingga tidak ada perbuatan ketidakadilan satu pihak, sehingga keadilan itu dapat mewujudkan rasa kenyamanan bersama,” pungkas Iskandar.
Sebelumnya, Amir Hamzah melalui pengacaranya melakukan somasi terhadap Johan (48) warga Jl. Deli Indah III, Kelurahan Pulo Brayan, Medan Barat, Kota Medan karena diduga telah ingkar janji (Wanprestasi-red), ahli waris melalui kuasa hukumnya, Advokat Lubis & Rekan, Mahmud Irsad Lubis,SH.
Kata Dedi, mengapa Johan hingga kini belum melakukan pembayaran. “Ini yang menjadi tanda tanya besar, sedangkan ahli waris yang tergolong ekonomi lemah merasa dibola-bola oleh Johan, ini yang membuat miris, ahli waris memperjuangkannya mulai dari tahun 2016, ” kata Dedi.
“Maka dari pada itu, saya, selaku tokoh pemuda bernama tokoh ulama siap memperjuangkan hak-hak ahli waris dan siap mendukung upaya-upaya hukum yang dilakukan pengacara Irsad Lubis dan rekan-rekan untuk melawan kezaliman. Jangan mempermainkan dasar-dasar yang tidak berkekuatan hukum,” lanjutannya.
Sebelumnya diberitakan, Amir Hamzah melalui pengacaranya, Mahmud Irsad Lubis,SH menyatakan jual beli tanah antara ahli waris dengan Johan sesuai akta perjanjian bernomor 3.616/Leg/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dilegalisasi Notaris Gordon E Harianja SH dengan luas tanah 1.650 M di Lorong VII, Kampung Tegal Rejo. Kecamatan Medan Timur merupakan Wanrestasi.
Hal ini dikarenakan Johan telah melakukan ingkar janji dengan tidak membayar Rp.700 juta pada saat telah dikeluarkan Peta Bidang dari Badan Pertanahan Kota Medan.
“Johan telah membayar Rp.500 juta (pembayaran tahan ke-1) sebagai DP. Dan dalam perjanjiannya, Johan akan membayarkan Rp.700 juta (pembayaran tahan ke-2) lagi setelah Peta Bidang keluar. Namun hingga saat, uang tersebut tak kunjung dibayar,” ujar Mahmud Irsad Lubis,SH yang telah mendapat kuasa dari ahli waris.
Lanjut, Mahmud Irsad Lubis,SH, selama bertahun-tahun, para ahli waris telah berulang kali mencoba secara persuasif agar Johan melaksanakan kewajibannya untuk melakukan pembayaran tahap ke 2 sesuai dengan perjanjian akta jual beli bernomor 3.515/Leg/2016 tersebut.
“Disebutkan dalam Pasal 1238 KUHP, Debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan ini mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditenyukan, maka perjanjian antara ahli waris dan Johan bisa dibilang sudah merupakan Wanprestasi,” ujarnya lagi.
Atas dasar itu, ahli waris melalui pengacaranya Mahmud Irsad Lubis,SH akan menempuh jalur hukum jika Johan yang saat ini telah di Somasi oleh kantor Hukum Lubis dan Rekan tidak menaati isi Somosi tersebut.
“Kuasa hukum akan melakukan upaya hukum pidana dan bentuk Laporan Polisi maupun hukum Perdata dalam bentuk gugatan ke pengadian jika Johan tidak membayarkan sisa pembayaran kepada ahli waris, atau Johan dapat menyepakati pembatalan perjanjian jual beli tersebut,” terang Irsad. (*)