AtensiRakyat.com : Padang Lawas,
Masyarakat Padang Lawas (Palas) resah atas tudingan tak berdasar dan terkesan fitnah yang dilontarkan, Ketua Dewan Pemerhati Rakyat Daerah (DPRD), Ahmad Rezki Hasibuan. Dalam Tudingannya, Rezki Hasibuan yang pernah menjadi tahanan Kejatisu pada tahun 2020 lalu, menuduh adanya fee proyek sebesar 25 persen dan menuding Kadis Pendidikan yang baru dilantik diduga kuat tersandung kasus Pungutan Liar (Pungli) terhadap Kepala Desa se Palas senilai Rp.15 juta perdesa pada saat menjabat Plt Kadis Pemerintahan Desa.
Menanggapi isu liar yang cenderung fitnah ini, Tokoh Pemuda Palas, Maulidin Gufron Hasibuan angkat bicara. Gufron menegaskan, sebagai sesama pemuda asal Palas sudah sepatutnya sama-sama menjaga kondusifitas dan Kamtibmas di wilayah kita. Jangan menebarkan isu-isu negatif dan cenderung fitnah.
Isu negatif yang mengarah ke fitnah ini, kata Maulidin Hasibuan, bakal memicu kegaduhan di ruang publik, dan pastinya berdampak terhadap iklim ekonomi yang tak kondusif.
“Tudingan yang dialamatkan Ahmad Rezki Hasibuan harus berdasar. Jangan hanya melepaskan isu negatif di ruang publik. Ini jelas sangat merugikan daerah kita dan yang bersangkutan karena tudingan dan berdasarkan ini,” ungkap Mahmulidin Gufron pada wartawan, Rabu (8/7/2026).
Hal senada juga disampaikan tokoh Mahasiswa Palas, Saidan Fazri Hasibuan, yang mengatakan, tudingan bahwa Kadis Pendidikan Palas ada melakukan Pungli senilai Rp.15 juta perdesa juga telah dibantah yang bersangkutan. Kadis Pendidikan Palas juga menegaskan bahwa ia membantah telah mengundurkan diri, dan juga tidak pernah melakukan pungutan liar Rp.15 juta per-Desa.
Untuk itu, Saidan Fazri Hasibuan yang juga Bendahara PC PMII Padang Lawas ini meminta pada Kadis Pendidikan Palas agar melaporkan balik Ahmad Rezki Hasibuan atas dugaan pencemaran nama baik.
“Kita minta agar Kadis Pendidikan Palas segera melaporkan Ahmad Rezki Hasibuan karena telah melakukan pencemaran nama baik,” ucapnya.
Selain itu, kata Saidan Fazri Hasibuan, Ahmad Rizki Hasibuan juga kerap diduga menggunakan nama aparat hukum untuk menakut-nakuti para Kepala Desa dan pejabat Palas dan membuat laporan-laporan yg tidak berdasar sebagai alat untuk memeras.
“Nanti akan kita kumpulkan bukti-bukti transfer uang ke Ahmad Rizki Hasibuan, yang mengaku-ngaku Ketua DPRD (Dewan Pemerhati Rakyat Daerah), kita akan fasilitatsi semua yang pernah diperasnya untuk membuat Laporan atas dugaan pemerasan,” tambahnya
Informasi dihimpun wartawan, para Kepala Desa di Palas yang pernah diperas, Ahmad Rezki Hasibuan dikabarkan akan melaporkan yang bersangkutan.
Sekadar informasi, Ahmad Rezki Hasibuan sebelumnya pernah bermasalah dengan hukum. Ia pernah menjadi tahanan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada Januari 2020.
Ia ditahan atas dugaan melanggar Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang ITE, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka melalui Surat Penetapan Tersangka NomorS.Tap/81/XII/2019/Ditreskrimsus. Penetapan tersangka terhadap Ahmad Rezky Hasibuan terkait dengan Laporan Polisi Nomor : LP/1335/IX/2019/SUMUT/SPKT II tertanggal 9 September 2019. (Yz)













