AtensiRakyat.com : Gunungsitoli – Sebuah teguran dalam keluarga di Desa Namohalu, Kecamatan Namohalu Esiwa, Kabupaten Nias Utara, sempat berujung pada perkara dugaan penganiayaan. Namun, konflik antara Yasori Harefa dan adiknya, Yasabar Harefa, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme restorative justice.
Perdamaian itu difasilitasi Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Gunungsitoli pada 19 Juni 2026 di Rumah Restorative Justice Omo Wangatulo, Kantor Lurah Ilir Gunungsitoli.
Berdasarkan rilis Kejari Gunungsitoli, peristiwa terjadi pada 12 Maret 2026. Yasori Harefa diduga emosi setelah mendapat teguran dari Yasabar Harefa, hingga kemudian terjadi pemukulan. Atas perkara tersebut, Yasori disangkakan melanggar Pasal 466 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan.
Dalam proses perdamaian, Yasori Harefa menyampaikan permohonan maaf kepada adiknya. Yasabar Harefa menerima permohonan tersebut tanpa syarat. Keluarga besar, tokoh masyarakat, dan perangkat desa juga menyatakan dukungan agar perselisihan itu tidak berlanjut ke persidangan.
Kejaksaan kemudian menilai perkara tersebut dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif karena memenuhi persyaratan, antara lain ancaman pidananya tidak melebihi lima tahun, diduga merupakan tindak pidana pertama, serta bukan pengulangan tindak pidana.
Meski penyelesaian ditempuh melalui jalan damai, Yasori Harefa tetap menjalani sanksi sosial. Ia diwajibkan membersihkan Gereja Terang Dunia di Desa Namohalu Esiwa selama dua minggu, masing-masing dua jam pada hari Jumat dan Sabtu.
Penyelesaian ini menjadi contoh bahwa keadilan restoratif tidak sekadar menghentikan perkara, tetapi juga menekankan tanggung jawab pelaku, pemulihan korban, dan upaya menjaga hubungan kekeluargaan agar konflik tidak berkembang lebih jauh. (Sit4)













