Hukum  

Terdakwa Kasus Tewasnya Iqbal Tidak Terbukti Melakukan Pembunuhan, PH Terdakwa: FL Harus Dibebaskan

AtensiRakyat.com : Medan – Fakta baru, FL atau Fadly terdakwa tunggal yang dituntut 10 tahun penjara atas kasus tewasnya Dian Iqbal Saragih dalam insiden tawuran berdarah di Belawan tidak terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban.

Fakta tersebut terkuak dalam Sidang Pembuktian yang digelar di Pengadilan Negeri Medan seperti yang dipaparkan oleh Dedy Alamsyah Daulay, SH., dan Jerynike A Panjaitan, SH., selaku Penasihat Hukum (PH) FL kepada sejumlah awak media di sebuah cafe di Medan, Senin (6/7/2026) malam.

Dedy Alamsyah menjelaskan, pada sidang pembuktian yang telah dilakukan, tidak ada bukti apapun yang mengarah ke diri FL telah melakukan pembunuhan terhadap Dian Iqbal Saragih menggunakan suar atau SOS.

“Fakat persidangan, klien kami (FL – red) tidak terbukti melakukan penembakan terhadap korban, namun Polisi melakukan penangkapan hingga diduga melakukan penyiksaan terhadap klien kami,” ungkap Dedy Alamsyah.

Para Penasihat Hukum Terdakwa tidak menampik kliennya melakukan penembakan suar. Akan tetapi, suar yang ditembakkan FL saat tawuran berlangsung tidak mengarah ke korban.

“Jarak antara klien kami dengan korban ada 500 meter. Bila suar ditembakkan dengan jarak jauh, maka dia melayang dan daya tembusnya semakin lemah. Klien kami ini tidak tau cara menggunakan suar. Suar itu diberikan temannya saat tawuran berlangsung. Karena ketidaktahuannya menggunakan suar, maka dua tembakan suar yang ditembakannya tidak mengenai lawan, semuanya melayang ke udara,” tuturnya.

Saat tawuran itu, korban yang merupakan pedagang ikan sedang mengambil kendaraan di kerumunan massa lawannya FL.

Dari hasil visum yang dipaparkan dalam sidang, pada punggung korban ditemukan luka tembakan dan wajah memar.

“Sangat aneh bila klien kami menembak dari arah depan korban tapi luka tembakan di punggung, dari mana ceritanya suar itu bisa mutar sehingga mengenai belakang korban,” kata Dedy Alamsyah.

BERITA LAINNYA:  Bandar Narkoba Kelas Kakap Jaringan Malaysia Ditangkap Polrestabes Medan

Selain itu, proyektil yang ditemukan pada bekas luka tembakan di punggung korban menjadi sorotan tajam para Penasihat Hukum Terdakwa. Mereka menyatakan bahwa proyektil itu bukan dari suar tapi dari benda yang diduga senjata api, bahkan selongsong ditemukan dikubu lawan atau di lokasi keberadaan korban.

“Wajah korban memar, tidak mungkin punggung yang tertembak tapi wajah ikut memar. Ini kita menduga, sebelum kenak tembakan, korban sudah dianiaya terlebih dahulu. Kemudian tembakan yang mengenai belakang korban juga kita menduga jangan-jangan tembakan yang berasal dari kubu lawannya klien kita, saat itu kan korban berada di tengah kerumunan lawan klien kami,” ujar Jery Panjaitan.

Dalam kasus ini, keanehan lain juga ditemukan di kubu Jaksa Penuntut Umum yang menjadikan proyektil yang ditemukan di badan korban menjadi salah satu bukti namun tidak diperlihatkan pada persidangan.

“Sudah beberapa kali kita meminta agar proyektil itu dihadirkan dan ditunjukkan dalam sidang dan dicek sidik jari siapa di proyektil itu, tapi misterinya, proyektil yang disita sebagai alat bukti namun tidak diperlihatkan dan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai alat bukti dalam persidangan,” papar Jery Panjaitan.

Untuk itu, terhadap keanehan-keanehan yang ditemukan serta fakta yang terurai di persidangan, Penasihat Hukum menilai bahwa penerapan pasal 458 ayat (1) dan pasal 262 ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan tuntutan 10 tahun penjara yang di alamatkan oleh Jaksa Penuntut Umum kepada FL salah dan tidak berdasar serta bertentangan dengan bukti-bukti yang terungkap pada persidangan.

“Pasal tersebut tidak terbukti dilakukan oleh FL, sehingga kami meminta supaya FL dibebaskan dari pasal dan tuntutan tersebut. Silahkan tuntut dan hukum klien kami berdasarkan perbuatan yang dia lakukan. Dia tidak terbukti membunuh korban, tapi ketika dia dituntut ikut serta dalam aksi tawuran yang mengganggu ketertiban umum silahkan saja, ada undang-undang mengenai tawuran,” tegas Jery Panjaitan.

BERITA LAINNYA:  Polres Sibolga Ungkap Kasus Peredaran Narkoba di Jalan Eben Ezer Parombunan

Di tempat yang sama, Ibu Terdakwa FL, Fatmawati (43), sambil menangis mengungkapkan dugaan kekejaman oknum Polisi yang menangkap anaknya. Dirinya menyatakan, usai ditangkap, FL ditemukan dalam keadaan kedua kakinya tertembak.

“Anak saya sedang duduk, tiba-tiba disergap Polisi dan dinaikkan ke mobil dengan kedua jempol jari tangannya diborgol. Setelah itu mata anak saya dilakban dan salah satu kakinya ditembak, tapi Polisi yang lain menyuruh agar kaki lainnya juga ditembak, akhirnya kedua kakinya ditembak, sementara anak kami tidak melakukan perlawanan,” ungkap Fatmawati.

Lebih sadisnya, kata Fatmawati, ketika FL dibawa ke Rumah Sakit Angkatan Laut, diduga Polisi memerintahkan perawat agar peluru tidak dikeluarkan dari kaki FL.

“Peluru yang di kaki anak kami sempat muncul mau keluar tapi perawat disuruh menekan peluru itu ke dalam kaki anak saya lalu diperban kembali,” beber Fatmawati dengan isak tangis.

Meski anaknya telah terlanjur memikul tuduhan pembunuhan yang diduga terpaksa dialamatkan kepadanya karena tidak ditemukan pelaku pembunuhan yang sebenarnya, Fatmawati tetap berharap adanya setetes keadilan untuk anaknya. Dirinya juga meminta, agar para oknum yang melakukan penyiksaan terhadap anaknya juga mendapat ganjaran yang setimpal.

“Harapan kami, tolong ditindak dan diadili Polisi nya karena anak kami saat dibawa ke Polres Pelabuhan Belawan dia disiksa selama tiga hari tiga malam, kaki sudah ditembak kanan kiri, diinjak ditendang sampai patah. Ada kawan-kawan anak kami di sel yang menyaksikan anak kami disiksa untuk mendapatkan BAP (Berita Acara Pemberiksaan – Red),” rintih Fatmawati.

Diketahui, peristiwa berdarah itu terjadi pada Minggu, 8 Februari 2026 sekitar pukul 06.00 WIB di Jalan Bagan Deli Lingkungan VI, Kelurahan Bagan Deli, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.

BERITA LAINNYA:  Bobby Nasution Segera Eksekusi Sarang-sarang Narkoba di Sumut

Pagi itu, FL yang hendak pulang kerumah, di perjalanan ia dikejar oleh sekelompok orang yang sedang tawuran. Meski sudah menghindari dan berusaha meninggalkan lokasi, FL tetap dikejar hingga di depan rumah.

“Sesampainya di rumah, datang kawannya FL yang sedang ikut tawuran memberikan suar dan membujuk rayu FL untuk ikut serta melakukan penyerangan menggunakan suar. Akhirnya, suar itu digunakan FL, namun karena FL tidak tau cara menggunakannya akhirnya suar itu dia buka sembarangan sehingga tertembakkan di udara dan tidak mengenai orang yang mengejar itu (kubu lawan),” pungkas Dedy Alamsyah. (Yz)