
AtensiRakyat.com : Takengon – Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tengah melalui Penyidik Unit II Tipidter Sat Reskrim, menyerahkan dua tersangka beserta Barang Bukti (BB) tindak pidana di bidang Minyak dan Gas Bumi ke Kejaksaan Negeri Takengon, Rabu (23/04/2025) sekitar pukul 15.00 WIB.
Penyerahan tersangka bersama barang bukti ini dipimpin oleh Kanit Idik II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, Aipda Amran Mukhtar di dampingi Bripka Ruslan, Bripka Zikra, Bripka Syuhada serta Brigadir M. Jalil, dan langsung diterima oleh Jaksa penuntut umum (JPU) Ahmedi Afdal Ramadhan, S.H.
Diketahui, kedua tersangka sebelumnya ditahan atas penyalahgunaan BBM bersubsidi, sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Adapun identitas tersangka yakni Iskandar Bin Amis (35) dan Juliarsyah Bin Rahmatsyah (55), Sesuai Laporan Polisi Nomor : LP. A/18/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024 dan Laporan Polisi Nomor : LP. A/19/XI/2024/SPKT.SATRESKRIM/Polres Aceh Tengah/Polda Aceh, tanggal 6 November 2024.
Kedua tersangka tersebut diamankan bersama barang bukti oleh Unit II Tipidter Sat Reskrim Polres Aceh Tengah, usai mengisi BBM bersubsidi dari SPBU Jalan Lintang Kampung Nunang Antra, Kecamatan Bebesen, pada Rabu 06 November 2024 lalu.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si., Kamis (24/04/2025) menyampaikan bahwa tahap II ini dilakukan dengan penyerahan tersangka dan barang bukti setelah berkas perkara pada tahap I sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Kegiatan yang kami lakukan hari ini merupakan Program COMMANDER WISH KAPOLRI PRESISI No. 6, Peningkatan kinerja penegak hukum,” ujarnya.
Kegiatan ini, tambah Iptu Deno, juga bertujuan untuk memastikan terselenggaranya tertib administrasi Penyidikan. Penyerahan Tersangka dan barang bukti ditandai dengan penandatanganan buku Register B12 dan Berita Acara.
“Pelaksanaan Tahap II ini merupakan bukti komitmen kami dalam keseriusan penegakan hukum untuk selalu menuntaskan setiap kasus yang terjadi dan kami akan terus berupaya meningkatkan kinerja dan profesionalisme dalam setiap penanganan kasus,” tutup Iptu Deno. (Andika)