
AtensiRakyat.com : Medan – Pelaksanaan penindakan terhadap judi tembak ikan dan roulette yang berada di Jalan Serbaguna, Blok B. 29, belakang KFC Pasar lV Helveti, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, ternyata Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Iptu Dr. Hamzar Nodi, SH., MH., mengatakan harus mendapat izin dari pimpinannya terlebih dahulu.
“Semua penindakan harus izin pimpinan kita harus analisa kekuatannya berapa kemudian siapa aja yang di lokasi itu nah ada bukan bagian kewenangan kepolisian juga, harus bergabung dengan stakeholder,” ucap Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan, Selasa (15/04/2025) pukul 11.48 WIB.
Pernyataan ini disampaikannya melalui pesan WhatsApp menjawab pertanyaan awak media ini, saat menanyakan kelanjutan janji Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan beberapa hari lalu.
“Kami sampaikan ke pimpinan untuk penindakan,” ujar Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan menjanjikan lagi.
Sebelumnya, Jumat (11/04/2025) pukul 14.48 WIB, Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan saat menanggapi konfirmasi dan pemberitaan media ini, menjanjikan bahwa dirinya akan menyampaikan kepada pimpinannya terkait keberadaan judi tembak ikan milik AK itu, agar dilidik.
“Terimakasih, infonya bang, nanti kami sampaikan sama pimpinan untuk dilidik,” janjinya saat itu.
Meski telah beberapa hari lalu menyatakan ini kepada AtensiRakyat.com, namun sampai kini belum ada penindakan dari pihak Kepolisian bahkan Iptu Dr. Hamzar belum mengantongi izin dari pimpinannya untuk melakukan penindakan.
Kapolsek Medan Labuhan, Kompol Tohap Sibuea, S.E., saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait pernyataan anggotanya itu, namun hingga berita ini terbit belum memberikan tanggapan.
Pertanyaan, apakah Polsek Medan Labuhan takut melakukan penindakan dan penangkapan terhadap AK pengelola judi tembak ikan itu, serta tidak berani melaksanakan perintah Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, lantaran takut kepada AK? (Yz)
Bersambung…!!!