Dugaan Penipuan Masuk Polri 400 Juta Berbuntut Panjang, Desfiferman Lafau Dilaporkan ke Propam Mabes Polri

AtensiRakyat.com : Jakarta – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp.402.500.000 dengan modus masuk Bintara Polri tampaknya berbuntut panjang. Pasalnya, Artawati Ndruru melalui penasehat hukum nya Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., melaporkan Bharatu Desfiferman Lafau ke Divisi Propam Mabes Polri, Jumat (13/06/2025).

Laporan tersebut terdaftar secara resmi dengan bukti Surat Penerimaan Surat Pengaduan Propam Nomor: SPSP2/002627/VI/2025/BAGYANDUAN.

Neformasi Halawa dalam keterangannya usai membuat pengaduan di Divisi Propam Polri menyatakan, laporan tersebut dibuat sebagai tindaklanjut dari laporan mereka di Polda Sumut.

Dikatakannya, secara tindak pidana, Bharatu Desfiferman Lafau yang diduga menipu korban (Artawati Ndruru) dengan kerugian Rp.402.500.000 telah dilaporkan di Polda Sumut. Sementara, terhadap tindakan dugaan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran etik, Bharatu Desfiferman Lafau yang bertugas di Brimob Mabes Polri dilaporkan ke Divisi Propam Polri.

“Perkara dugaan penipuan dengan menjanjikan masuk Polri, dan bila kalah akan dikembalikan uang korban. Terlapor dengan membujuk rayu korban, menerima transfer sebanyak 5 kali dengan total 402 juta lebih, terjadi sekira bulan Juni 2024 yang lalu,” kata Neformasi Halawa menjelaskan duduk perkara, Sabtu (14/06/2025) malam.

Terhadap pengaduan mereka yang telah diterima oleh Divisi Propam Polri, Neformasi Halawa berharap, terlapor Bharatu Desfiferman Lafau segera ditindak sesuai ketentuan yang berlaku.

“Harapannya adalah laporan ini diproses cepat dan terduga terlapor segera disidang etik dan di proses secara hukum. Buat apa anggota Polri menerima uang seperti itu, kan meresahkan masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, Neformasi Halawa juga berharap, Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si., turun tangan menindak terlapor. Karena menurutnya, penipuan dengan modus janji masuk Polri ini sudah sangat meresahkan.

“Kami berharap kepada Bapak Kapolri agar terlapor ditindak tegas dan segera disidang etik,” harapnya.

BERITA LAINNYA:  Kembali Beraksi, Polsek Sunggal Tembak Anggota Geng Motor Residivis Curanmor

Sementara, terkait Briptu Febry Situmorang personil Polda Sumut yang diduga terlibat menerima aliran dana dari korban, Neformasi Halawa menyebut, pihaknya untuk saat ini fokus terhadap Bharatu Desfiferman Lafau.

“Laporan fokus kepada DFL (Bharatu Desfiferman Lafau – red), karena korban tidak kenal dengan Situmorang. Tindakan tersebut hanya alibi dan tipu muslihat dari terlapor. Karena semua skenario ini adalah terduga terlapor DFL,” pungkasnya. (Yz)