
AtensiRakyat.com : Takengon – Satreskrim Polres Aceh Tengah – Polda Aceh menggagalkan perdagangan ilegal kulit beserta bagian tubuh Harimau Sumatera, di Kabupaten Aceh Tengah, Jumat (14/03/25) pukul 23.00 WIB.
Saat penggagalan perdagangan tubuh satwa yang dilindungi itu, petugas Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Aceh Tengah, Iptu Deno Wahyudi, S.E., M.Si, bersama sama dengan Unit Opsnal dan Unit Tipidter Sat Satreskrim Polres Aceh Tengah itu, juga turut berhasil melakukan penangkapan terhadap 5 orang pelaku.
“Terduga pelaku yang ditangkap ada lima. Dua sebagai perantara penjualan. Sedangkan tiga lainnya sebagai yang menangkap dan membunuh Harimau Sumatera tersebut,” tutur Kapolres Aceh Tengah, AKBP Dody Indra Eka Putra, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim, Iptu Deno Wahyudi, di Takengon, Sabtu (15/03/2025).
Adapun ke 5 terduga pelaku yang ditangkap yakni berinisial S (40), Petani, Warga Pancar Jelobok, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, M (50), Pedagang, Warga Desa Blang Gele, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Selanjutnya, J (54), Petani, Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, R (29), Petani, Warga Kampung Mungkur, Kecamatan Linge dan SA (25), Kampung Mungkur, Kecamatan Linge, Kabupaten Aceh Tengah.
Iptu Deno mengungkapkan, penangkapan ke 5 terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat yang menyatakan akan adanya penjualan kulit harimau di Jalan Soekarno Hatta, Desa Empus Talu, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.
Berdasarkan informasi tersebut, petugas menyelidikinya dan menemukan dua terduga pelaku S dan M sedang menunggu pembeli, dan tepat sekira pukul 23.00 WIB melihat pelaku S mengangkat styrofoam box warna putih yang diduga berisi kulit dan tulang satwa jenis Harimau.
Melihat itu, kedua pelaku langsung ditangkap dan Petugas menggeledah styrofoam box tersebut dan menemukan kulit Harimau Sumatera beserta tulang belulang dan bagian tubuh lainnya.
Kemudian Petugas melakukan pengembangan, sehingga pada pukul 04.00 WIB, petugas kembali menangkap tiga pelaku lainnya yakni J, R dan SA.
Kini, ke 5 pelaku tersebut telah diamankan di Rutan Polres Aceh Tengah guna di proses lebih lanjut.
Terhadap ke 5 pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 40A ayat (1) Huruf e Jo Pasal 21 Ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas atas Undang-Undang RI nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 KUHPidana.
“Pengungkapan perdagangan kulit Harimau ini merupakan komitmen Kepolisian menindak tegas setiap tindak pidana konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya,” kata Deno. (Andika)