AtensiRakyat.com : Bener Meriah – Unit Intel Kodim 0119/Bener Meriah berhasil mengamankan delapan ton getah pinus diduga ilegal yang hendak dibawa ke Medan – Sumatera Utara (Sumut), pada Jum’at (13/06/2025) dini hari.
“Delapan ton getah pinus itu dibawa menggunakan truk berwana putih dengan nomor polisi BL 8680 AN,” kata Komandan Kodim (Dandim) 0119/Bener Meriah, Letkol Inf Ahmad Fauzi, kepada wartawan.
Dandim mengungkapkan, penangkapan itu bermula berdasarkan laporan masyarakat jika sebuah truk mencurigakan akan melintas kawasan Kecamatan Bandar, Kabupaten Bener Meriah.
Atas laporan itu, tim yang dipimpin oleh Danunit Intel Kodim, Lettu Inf Dodi Kurnia bergerak menuju Kampung Blang Jorong, Kecamatan Bandar. Sesampainya disana, terlihat truk melintas tertutup dengan terpal.
“Nah ketika itu, anggota kita langsung melakukan penghadangan. Awalnya pengemudi truk mengaku barang yang diangkut hanya jagung. Namun saat diperiksa ternyata bermuatan ratusan karung berisi getah pinus,” ungkapnya.
Lebih lanjut Dandim mangatakan, truk tersebut akhirnya langsung digiring ke Kantor Staf Intel Kodim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Alhasil, total berat getah pinus itu sebanyak delapan ton.
“Sementara, tak berselang lama, salah seorang berinisal BB, warga Pakpak Barat, Sumatera Utara datang ke Kodim mengaku keterlibatannya sebagai pengirim getah pinus itu,” kata Dandim.
Kini, barang bukti getah pinus diduga ilegal itu sudah diserahkan ke Polres Bener Meriah untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
“Barang bukti beserta tiga orang yakni BB warga Pakpak Barat dan dua orang lainnya seperti pengemudi dan kernet truk berinisal IR dan RS warga Bener Meriah sudah diserahkan ke pihak Kepolisian,” terang Dandim. (Andika)