Polrestabes Medan Ungkap Aksi Begal Spesialis Curanmor : Dua DPO Terpaksa Ditembak

AtensiRakyat.com : Medan – Sat Reskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus begal spesialis pencurian sepeda motor (Curanmor).

Hasilnya, dua DPO ditangkap Tim Khusus Jaga Cegah Sigap (JCS) bersama Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan saat operasi pada Senin (13/7/2026) kemarin.

Bahkan, salah satu pelaku ternyata buronan dalam kasus begal yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak Oktober 2025 lalu.

Kedua pelaku yakni Indra Wijaya (27) warga Jalan Sari Rejo Gang Karoja, Medan Polonia, dan Deni Irawan (28) warga Perumahan Griya Mutiara III, Pancur Batu, Deli Serdang.

Indra berprofesi sebagai buruh bangunan, dan Deni bekerja sebagai pekerja dekorasi.

Namun di balik profesi sehari-hari mereka, keduanya menyimpan segudang catatan kriminal.

Indra mengaku telah melakukan setidaknya lima aksi Curanmor di berbagai lokasi, termasuk di Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, dan Jalan Sei Rotan.

Sementara, Deni bukan sekadar pelaku curanmor. Ia adalah DPO kasus begal yang terjadi pada 8 Oktober 2025 di Jalan Ir. Juanda, tepat di depan RS TNI AU Abdul Malik Medan.

Saat itu, korban Syafiqa Rizqy Utami Rangkuti kehilangan Honda Beat hitam BK 5137 AKF dengan kerugian mencapai Rp 15 juta.

Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor yang dialami Syarifuddin Pulungan (41) warga Jalan Sei Deli No. 96, Medan Barat.

Korban menyewakan motor Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ kepada Zaiza Nabila Ananda pada 7 Juli 2026.

Namun, motor tersebut dilaporkan hilang pada 11 Juli 2026 saat digunakan oleh penyewa di kos-kosan Jalan Sei Rokan No. 84, Babura, Medan Sunggal.

Tim Opsnal Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan pun bergerak cepat.

BERITA LAINNYA:  Plt Wali Kota Medan Siap Tingkatkan Kolaborasi Dengan Kapolrestabes Medan yang Baru

Setelah penyelidikan intensif selama dua hari, petugas mendapat informasi bahwa Indra lagi di Jalan Swasa Tengah Pasar IV, Desa Sampali, Percut Sei Tuan, sekaligus melakukan penangkapan.

Dari interogasi Indra, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Deni di Jalan Peratun, Percut Sei Tuan.

Keduanya ternyata telah merencanakan aksi pencurian melalui chat WhatsApp.

Indra dijemput Deni menggunakan motor Vario biru doff miliknya, lalu beraksi di lokasi kos-kosan Jalan Sei Rokan.

Dalam aksi terakhirnya, Indra menggunakan kunci T membobol sepeda motor korban.

Dalam aksi curanmor, Indra bertindak sebagai eksekutor, sementara Deni berperan sebagai joki dan pemantau situasi.

Motor hasil curian tidak dijual, melainkan hanya dipakai Indra untuk keperluan sehari-hari.

Sementara dalam kasus begal di Jalan Pringgan, Deni berperan sebagai pembawa motor korban bersama komplotannya Ricky Sahputra alias Acong (joki) dan M.

Nabil Febrian (pembawa senjata tajam). Deni mengaku mendapat bagian Rp 400.000 dari aksi begal tersebut.

Saat pengembangan mencari barang bukti, kedua pelaku mencoba melawan dan melarikan diri.

Petugas pun bertindak tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku.

Mereka kemudian diboyong ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis.

Barang Bukti yang diamankan yakni Honda Beat Street warna silver BK 2991 AIQ (milik korban), unit sepeda motor Honda Vario warna biru doff (milik pelaku), helm Bogo Classic warna merah hitam, helm Honda warna hitam dan satu buah kunci T.

Indra Wijaya tercatat pernah melakukan Curanmor di Ringroad bersama Wanda (mencuri Beat F1 merah), di Jalan Bunga Terompet (Vario hitam) yang akhirnya ia dihakimi massa, serta beberapa aksi lainnya bersama Deni Irawan.

Sementara Deni Irawan, selain sebagai DPO kasus begal, juga tercatat sebagai residivis dengan berbagai kasus kejahatan jalanan.

BERITA LAINNYA:  4 Terduga Pelaku Penganiaya Anak Ditahan Oleh Jaksa, Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari Gunungsitoli

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (begal), dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, melalui Kasat Reskrim, AKBP Adrian Rizky Lubis, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap kejahatan jalanan, khususnya di titik-titik rawan seperti Ringroad, Jalan Bunga Terompet, Johor, dan Jalan Sei Rotan. (Yz)