Hukum  

Tidurkan Laporan Masyarakat Menahun, Penyidik Sahat Tampubolon Diduga Tak Ingin Tuntaskan Penanganan Perkara

AtensiRakyat.com : Medan – Penyidik Unit Pidum Polrestabes Medan, Aiptu Sahat P Tampubolon, diduga keras sengaja ‘menidurkan’ laporan masyarakat hampir 2 tahun. Sikapnya tersebut menandakan diduga tidak ada niat menuntaskan penanganan perkara secara serius dan profesional.

Hal tersebut disampaikan oleh Seven P. Zebua, SH., MH., bersama rekannya, Yasaaro Telaumbanua, SE., SH., M.Kn., MH., selaku Penasehat Hukum, Asnita Situmorang, saat mendatangi Polrestabes Medan, Senin (13/7/2026) siang.

“Laporan klien kami Asnita Situmorang selaku pelapor sudah 1 tahun 8 bulan di Polrestabes Medan ini. Awalnya penyidiknya David M Siringoringo, saat itu laporan menunjukkan hasil hingga berhasil sampai naik ke tahap penyidikan. Tapi begitu berganti penyidiknya menjadi Sahat P Tampubolon sama sekali tidak ada perkembangan, bahkan SP2HP tidak pernah disampaikan ke kami,” ucap Yasaaro Telaumbanua.

Dikatakan Penasihat Hukum, meski mereka sudah berkali-kali mendatangi Sahat P Tampubolon untuk meminta agar laporan tersebut segera dilakukan gelar perkara penetapan tersangka, namun tetap tidak ada etika keprofesionalan Sahat P Tampubolon dan tetap membiarkan laporan tersebut jalan di tempat.

Oleh sebab itu, para Penasihat Hukum menilai, sikap Sahat P Tampubolon yang diduga tidak profesional menangani perkara sudah tidak sepantasnya ditugaskan di Reskrim.

“Dia itu tidak pantas bertugas di Satreskrim Polrestabes Medan yang dituntut serius menangani perkara secara cepat, bagusnya dia itu ditugaskan sebagai Bhabinkamtibmas di Pulau Tello Kabupaten Nias Selatan yang minim laporan masyarakat. Kenapa kami menganjurkan dia kesana agar itu menjadi pembinaan bagi dia dan merenungi ketidak profesionalannya sebagai Polisi,” ujar Yasaaro Telaumbanua.

Menindaklanjuti dugaan ketidak profesional Sahat P Tampubolon, para Penasihat Hukum akan melapor ke Bidpropam Polda Sumut.

“Kami akan melaporkan saudara Sahat P Tampubolon ke Kapolda, Irwasda, Bidpropam, dan Wassidik Polda Sumut. Kami berharap akan dilakukan tindakan cepat dan tegas terhadap oknum penyidik pembantu yang diduga melecehkan institusi Polri. Semoga saudara Sahat P Tampubolon ini juga segera dicopot dan dipindahkan ke pelosok daerah,” tegas Seven Zebua.

BERITA LAINNYA:  Cabuli Anak Tiri Umur 11 Tahun, Pria di Aceh Ditangkap Polisi

Diketahui, Asnita Situmorang melaporkan seorang wanita berinisial LM atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Satreskrim Polrestabes Medan. Pengaduan dengan Nomor Laporan Polisi : LP/B/3264/XI/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumut tersebut dilaporkan pada tanggal 16 November 2024 silam.

Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, SIK., MH., saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp terkait penanganan kasus tersebut, belum memberikan keterangan. (Yz)