AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan memutus mata rantai peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan termasuk di seputaran Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi Kecamatan Medan Maimun yang terbilang rawan narkoba.
Pada Jumat (10/7/2026) siang kemarin, giliran pemasok narkoba ke Jalan Brigjen Katamso dan Mangkubumi disergap Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan.
Residivis narkoba ini ditangkap di Gang Bidan, Kecamatan Medan Maimun, dengan barang bukti sabu seberat 328 gram sabu.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., via aplikasi WhatsApp, Minggu (12/7/2026) siang.
Tersangkanya, kata Kasat, berinisial DPI (44) warga Jalan Brigjen Katamso Gang Perwira, Kecamatan Medan Maimun.
“DPI ini merupakan residivis kasus narkoba dan pencurian. Dia ditangkap saat membawa narkoba menggunakan sepeda motor, dan diduga barang haram itu kembali dipasok ke sarang narkoba di sekitar lokasi penangkapan,” ucapnya.
Lebih lanjut AKBP Rafli mengatakan, pihaknya telah mengintai tersangka tersebut dalam satu bulan terakhir.
“Awalnya kita mendapat informasi jika tersangka sebagai pemasok narkoba, ke Katamso dan Mengkubumi,” ujarnya.
AKBP Rafli yang didampingi Wakasat, Kompol Abdi Harahap, dan Kanit 3 Satres Narkoba Polrestabes Medan, Iptu Berry Anggara, SH., MH., menerangkan bahwa DPI mendapat narkoba dari jaringannya berinisial A, yang kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.
Antara DPI dan A, tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi menggunakan telepon selular.
“Untuk mendapat narkoba dari A, DPI biasanya menerima titik lokasi atau share loc, dan kemudian mengambil narkoba yang sudah diletakkan di tempat tertentu,” paparnya.
Selain menyita narkoba dari tangan DPI, petugas juga menyita sejumlah uang, timbangan elektrik, ratusan plastic klip, dan dua unit handphone.
A sendiri, dipastikan akan terus dikejar Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk memutus mata rantai peredaran narkoba, ke sarang narkoba yang ada di Katamso dan Mangkubumi Medan.
“Kami pastikan A akan kami ringkus, yang bersangkutan bisa berlari, tapi tidak akan bisa bersembunyi dari tim Satres Narkoba Polrestabes Medan,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













