Daerah  

GMNI Berang, HET Pupuk Bersubsidi di Bener Meriah Diduga Dilanggar

AtensiRakyat.com : Bener Meriah – Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Bener Meriah berang atas temuan dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang terjadi secara sistematis di berbagai Kecamatan.

GMNI mengatakan, berdasarkan investigasi lapangan mengungkap fakta pahit, petani dipaksa membeli urea dan NPK hingga Rp150.000 per sak, jauh di atas ketentuan Permentan No. 49/2020.

Dengan itu, GMNI menegaskan, praktik ini jelas menabrak Pasal 2 ayat (2) Permentan 49/2020 yang menetapkan HET Urea Rp112.500/sak. Dengan harga di lapangan menyentuh Rp3.000/kg, terjadi penyelewengan harga hingga 35%.

Ketua GMNI Bener Meriah, Afrian Toga, mengecam keras pembiaran sistematis yang mengorbankan petani kecil.

“Ada oknum yang memainkan sistem, mengkhianati semangat subsidi,” ucap Afrian Toga, Senin (6/10/2025).

GMNI juga menyoroti pelanggaran prinsip “6 Tepat” dalam Permentan 49/2020.

“Bukti nyata kegagalan distribusi dan lemahnya pengawasan,” ujar Afrian Toga.

GMNI mengingatkan, pupuk bersubsidi adalah wujud kehadiran Negara. Distribusi bermasalah sama dengan mengkhianati petani dan ketahanan pangan.

“Permentan No. 49/2020 mengikat semua pihak. Pelanggaran HET dapat dijerat dengan pasal penyelewengan subsidi dan UU Perlindungan Konsumen. Keputusan Dirjen PSP No. 04/KPTS/RC.210/B/01/2024 mempermudah akses pupuk subsidi dengan KTP bagi petani yang belum punya kartu tani,” pungkasnya. (Andika)

BERITA LAINNYA:  Pasar Akik Diresmikan, Bobby Nasution: Revitalisasi Hasil Kerja Sama dengan Swasta