AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap peredaran gelap narkoba dengan menggerebek gudang pengolah pinang yang disulap jadi gudang narkoba, pada Selasa (27/10/2026) malam.
Lokasi gudang tersebut berada di kawasan Sei Mencirim, Kabupaten Deli Serdang.
Hasilnya, petugas menyita barang bukti berupa 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi (XTC), dan 1.778 vape narkoba.
Hal itu disampaikan Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangan tertulisnya pada Kamis (29/10/2026).
Kasat menjelaskan, terungkapnya gudang narkoba berkedok gudang pengolahan pinang ini, berdasarkan hasil penyelidikan dan penelusuran dilakukan petugas dalam kasus sebelumnya yang sudah diungkap yakni di kawasan Sei Semayang beberapa waktu lalu.
Dari pengungkapan itu kata Rafli, petugas menemukan jejak narkoba dipasok, yang bersumber dari Malaysia namun transit terlebih dahulu di gudang pengolahan pinang.
Saat digerebek, petugas menangkap seseorang berinisial PS (34) yang merupakan bandar sekaligus pengelola gudang.
“Namun saat ditangkap, PS sempat berkelit dan enggan menunjukkan barang bukti narkoba,” ujarnya.
Petugas yang tak menyerah, kemudian menemukan beragam jenis narkoba dalam jumlah besar, yang disembunyikan di dalam sofa yang sudah dimodifikasi.
“Kami temukan 3 kilogram sabu, dan lebih dari 400 pcs vape narkoba, yang disembunyikan di dalam sofa yang bagian belakangnya dimodifikasi. Narkoba ini, dipasok dari Malaysia,” ungkap Rafli.
Ia menambahkan, usai menangkap pelaku dan menemukan barang bukti, pihaknya melakukan pengembangan, dan menemukan gudang penyimpanan narkoba kedua.
Gudang kedua, lanjut AKBP Rafli, berada di sebuah perumahan di Kecamatan Pancur Batu, dan petugas menemukan 10.000 butir pil ekstasi, serta lebih dari 1.000 vape narkoba, yang disimpan di dalam kamar gudang tersebut.
“Kami kembangkan, dan menemukan gudang kedua. Dari gudang kedua yang merupakan rumah sewa, kami temukan barang bukti tambahan. Total dari gudang pertama dan kedua, kami sita 3 kilogram sabu, 10.000 butir pil ekstasi, dan 1.778 vape narkoba. Narkoba ini nilai ekonomisnya Rp.10 milyar dan dengan diamankannya narkoba ini, kita bisa selamatkan lebih dari 23 ribu jiwa,” tambah Rafli.
Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan tengah mengejar seorang warga negara Malaysia berinisial SB, yang merupakan pemasok narkoba.
Polisi memastikan, akan memutus mata rantai bandar narkoba dalam jaringan ini, guna memberantas seluruh peredaran narkoba.
“Kami pastikan SB akan kami ringkus, kami akan berkoordinasi dengan kedutaan dan Kepolisian Malaysia. Kami berkomitmen untuk memutus mata rantai bandar narkoba, sesuai dengan tagline Bapak Kapolri, pulihkan pengguna narkoba, putus mata rantai bandar, Polisi bersama masyarakat,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













