AtensiRakyat.com : Nias – Persidangan dugaan korupsi pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 kembali menyoroti persoalan perencanaan proyek. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (21/10/2026), terungkap bahwa lokasi baru pembangunan rumah sakit tersebut disebut tidak memiliki perencanaan teknis maupun studi kelayakan.
Fakta itu muncul dari keterangan saksi Marthin Luther Harefa, Kepala Dinas Kesehatan, P2KB Kabupaten Nias pada 2021, yang dihadirkan dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi terhadap enam terdakwa.
Dalam keterangannya, Marthin menjelaskan bahwa perencanaan teknis sebenarnya telah disusun pada 2019 untuk lokasi lama sebagai bagian dari upaya memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik pembangunan RSUD.
Namun, kondisi berbeda terjadi ketika lokasi pembangunan dialihkan.
Menurut keterangan saksi sebagaimana dirangkum dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, lokasi baru tidak dilengkapi perencanaan teknis, anggaran konsultasi perencanaan, maupun studi kelayakan.
“Untuk lokasi baru, tidak ada perencanaan teknis, anggaran konsultasi perencanaan, dan studi kelayakan,” demikian inti keterangan saksi dalam siaran pers Kejaksaan Negeri Gunungsitoli.
Saksi juga menerangkan bahwa proses persyaratan dan pengajuan perpindahan lokasi serta pelaksanaan pembangunan selanjutnya dialihkan kepada Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan yang baru, Rahmani Oktaviani Zandroto.
Perkara ini menyangkut proyek pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias Tahun Anggaran 2022 dengan nilai kontrak Rp.38.550.850.700 atau sekitar Rp38,55 miliar.
Enam terdakwa dalam perkara tersebut berasal dari unsur pejabat pengelola anggaran, pejabat pembuat komitmen, penyedia jasa, dan manajemen konstruksi. Meski demikian, seluruh dakwaan dan keterangan yang muncul di persidangan masih harus diuji melalui proses pembuktian di pengadilan.
Bupati Nias Dijadwalkan Kembali Dipanggil
Sidang tersebut juga menyisakan agenda pemeriksaan saksi berikutnya. Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menyebut Ya’atulo Gulo, yang dalam siaran pers diidentifikasi sebagai Bupati Nias, tidak hadir meski telah dipanggil untuk memberikan keterangan.
Jaksa Penuntut Umum menjadwalkan kembali pemeriksaan saksi pada Kamis, 29 Oktober 2026. Selain Ya’atulo Gulo, saksi yang direncanakan hadir meliputi Alinuru Laoli, Maspena Gulo, dan Sabayuti Gulo, yang disebut dalam siaran pers terkait jabatan mereka di DPRD Kabupaten Nias pada 2022.
Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menegaskan penanganan perkara akan dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang terungkap di persidangan.
Perkembangan sidang berikutnya akan menjadi bagian penting dari proses pembuktian untuk mengungkap lebih jauh persoalan dalam pembangunan rumah sakit tersebut. (Sit4)













