AtensiRakyat.com : Medan – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan akui peristiwa tewasnya Budianto Sitepu atau BS warga Desa Sei Semayang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, pada Kamis (26/12/2024) sekira pukul 10.30 WIB kemarin, disebabkan karena mendapat dugaan kekerasan dari anggotanya personel Satreskrim Polrestabes Medan.
“Kami menyimpulkan bahwa ada indikasi kuat memang terjadi kekerasan yang dilakukan oleh personil Satreskrim Polrestabes Medan terhadap almarhum BS sehingga mengakibatkan meninggal duniannya di rumah sakit,” kata Kombes Pol Gidion kepada sejumlah wartawan di Polrestabes Medan, Jumat (27/12/2024) sore.
Bukan tanpa dasar, Kombes Pol Gidion memaparkan, pihaknya menyatakan korban BS mendapat dugaan kekerasan dikuatkan dengan hasil pemeriksaan terhadap anggotanya yang melakukan penangkapan, kemudian penyelidikan CCTV hingga keterangan saksi-saksi baik internal maupun saksi eksternal yang berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat itu.
“Lalu berdasarkan otopsi yang sudah dilakukan seperti kemarin kami sampaikan ada pendarahan pada batang otak, pendarahan pada kepala, lalu ada luka terbuka pada pipi rahang, lalu ada juga luka di bagian mata. Jadi kita menyimpulkan bahwa dalam visum tersebut menyimpulkan ada kekerasan benda tumpul,” sebut Kombes Pol Gidion.
Lebih lanjut, Kapolrestabes Medan itu menyatakan, korban BS diduga mengalami kekerasan sebelum dibawa ke Polrestabes Medan.
“Kami pastikan bahwa kami juga menduga kekerasan terjadi dalam proses penangkapan untuk kepastiannya nanti kami lakukan pendalaman dalam proses penyidikan karena ini harus clear antara bukti subjektif dan bukti objektif,” tegasnya, sambil menyatakan anggotanya yang melakukan penangkapan tidak dibekali surat perintah penyidikan atau surat penangkapan.
Atas peristiwa tersebut, kini 7 orang anggota yang bertugas di Satreskrim tersebut mendapat pemeriksaan internal hingga dilakukan Penempatan Khusus (Patsus) di Markas Polrestabes Medan.
Bahkan kata Kombes Pol Gidion, nantinya terhadap anggotanya yang terlibat akan di proses lebih lanjut oleh Polda Sumut.
“Keluarga ataupun pengacara juga membuat Laporan Polisi tentang pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota di Polda Sumut. Karena itu proses selanjutnya dilakukan oleh Polda Sumut khususnya adalah bidang atau Kabid Propam. Jadi kami di sini melakukan pemeriksaan awal dan sudah melakukan upaya paksa terhadap personil berupa Patsus, kemudian langkah selanjutnya kami melimpahkan ke Polda Sumut untuk pemeriksaan lebih lanjut baik terhadap laporan kode etik maupun terhadap laporan pidana,” ujarnya.
Sementara, pada kesempatan itu, Kapolrestabes Medan juga menerangkan bahwa korban BS bukan merupakan tahanan Polrestabes Medan, karena setelah dilakukan penangkapan, korban BS ditempatkan diruang penitipan sementara dan belum 1×24 jam.
“Di ruang penitipan sementara yang bersangkutan muntah-muntah kemudian menyampaikan tidak kuat karena muntah-muntah. Kemudian dibawa ke rumah sakit dan meninggal dunia di rumah sakit,” ucapnya.
Selain itu, Kombes Pol Gidion juga menjelaskan, awal peristiwa itu didasari karena korban bersama rekan-rekannya sebelumnya dari tanggal 23 Desember 2024, kemudian berlanjut pada tanggal 24 Desember 2024, lalu terulang lagi pada tanggal 25 Desember 2024 dini hari meminum tuak di kedai yang merupakan tetangga mertua anggotanya berpangkat perwira.
“Sampai dengan larut 25 dini hari, terjadi persoalan kemudian anggota saya atas nama Ipda ID tadi melaporkan ke anggota yang lain, ada tim URC yang waktu itu siaga. Karena mereka saat itu berada di Binjai lalu dipanggil cepat merapat ke lokasi tempat Pak Ipda ID tadi, kemudian peristiwa itu terjadi,” pungkasnya. (*)