AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan bertindak cepat memutus matarantai penyalahgunaan narkoba berbentuk rokok elektrik (pod getar).
Yang terbaru, Satres Narkoba Polrestabes Medan yang dipimpin AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., bersama jajaran mengungkap jaringan peredaran vape mengandung narkoba (Vape Ilegal) yang melibatkan warga negara asing.
Pelakunya pria berinisial FCB (22), Warga Negara (WN) Malaysia.
FCB diamankan bersama kekasihnya inisial N (35) warga Jalan Pukat Banting, Kecamatan Medan Tembung.
Keduanya ditangkap di area parkir ruko Jalan Cemara, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu (19/8/2026) kemarin.
Dari dalam mobil yang mereka kendarai, petugas menemukan 24 pcs vape narkoba yang disimpan dalam sebuah tas ransel.
Hal dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., Selasa (25/8/2026).
Kasat menjelaskan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas seorang pria dan wanita yang diduga kerap memperjualbelikan vape berisi narkoba.
Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti Unit 2 Satresnarkoba Polrestabes Medan dengan melakukan penyelidikan hingga akhirnya petugas menemukan keberadaan kedua pelaku.
“Saat kami tangkap, keduanya ini sedang berada di dalam mobil, kami temukan 24 pcs vape narkoba, yang disimpan di dalam tas ransel,” ungkap Rafli.
Tidak sampai disitu, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kamar kos yang ditempati FCB dan N di Jalan PWS, Kecamatan Medan Petisah.
Hasilnya, petugas kembali menemukan lima pcs vape narkoba.
Polisi juga menyita uang pecahan Ringgit Malaysia senilai 15.000 Ringgit (Rp 66 juta) yang disimpan di dalam brankas.
Polisi menduga uang itu berkaitan dengan hasil transaksi narkoba setelah menemukan bukti penukaran rupiah ke Ringgit Malaysia di sebuah money changer.
“Setelah menangkap keduanya, kami langsung melakukan pengembangan malam itu juga. Kami temukan 5 pcs pod getar, dan uang pecahan Ringgit Malaysia yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Total, terdapat 29 pcs pod getar yang disita,” ucap Rafli.
Dari hasil pemeriksaan sementara, FCB dan N diketahui merupakan pasangan kekasih yang berkenalan melalui media sosial.
Hubungan tersebut kemudian berlanjut hingga keduanya bertemu di Malaysia dan diduga sepakat menjalankan bisnis narkoba di Medan.
FCB disebut pertama kali membawa 20 pcs vape narkoba dari Malaysia pada Juli 2026.
Barang tersebut kemudian diedarkan di Medan dengan bantuan N.
Sebagian pembelinya disebut berasal dari kalangan pertemanan N.
“Pertama menyelundupkan narkoba, pelaku membawa 20 pcs vape narkoba seorang diri dari Malaysia. Pelaku, menyelipkan narkoba ke dalam lipatan baju yang tersusun di dalam koper. Saat itu, seluruh pod getar laku terjual. FCB ini, di Malaysia juga mengedarkan narkoba berdasarkan keterangan yang bersangkutan,” terang Rafli.
Setelah pengiriman pertama berhasil, FCB kembali membawa barang serupa ke Indonesia.
Kali ini, sebanyak 40 pcs vape narkoba dibawa menggunakan modus yang sama, yakni disembunyikan di antara lipatan pakaian dalam koper.
Barang tersebut berhasil melewati pemeriksaan X-Ray di bandara.
Namun, aksi kedua FCB akhirnya terungkap setelah Polisi menangkapnya bersama N.
Dari 40 pcs yang dibawa, 29 pcs diamankan sebagai barang bukti, sementara sisanya diduga telah terjual.
“Saat ditangkap, ini merupakan aksi pelaku yang kedua. Kali ini, pelaku membawa 40 pcs vape narkoba. Jadi saat ditangkap, vape narkoba yang kami sita merupakan sisa dari 40 pcs yang belum terjual,” tambah AKBP Rafli didampingi Kanit 2, Iptu Haryono, SH., MH.
Polisi kini masih mendalami jaringan yang berada di balik peredaran vape narkoba tersebut.
Salah satu target utama adalah pria yang disebut sebagai bos FCB dan diduga berada di Malaysia.
Untuk membongkar jaringan tersebut, Satres Narkoba Polrestabes Medan akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia.
“Kami telah melakukan pemeriksaan urine terhadap keduanya, dan keduanya positif etomidate. Kasus ini masih dikembangkan, kami akan berkoordinasi dengan Kepolisian Malaysia untuk menangkap bos dari kedua pelaku,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













