Sepasang Remaja Jual Narkoba XTC Ditangkap Polrestabes Medan

AtensiRakyat.com : Medan – Tekad Satres Narkoba Polrestabes Medan, untuk memberantas maraknya penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah hukumnya kembali terbukti.

Pada Rabu (19/8/2026) malam kemarin, personel mengagalkan peredaran narkoba jenis pil ekstasi (XTC) di wilayah Medan Denai dan Medan Tembung.

Hasilnya sepasang remaja diamankan dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 5 butir.

Kedua tersangka yakni berinisial AZ (21) dan NF (19) keduanya warga Jalan Jermal, Kecamatan Medan Denai.

Untuk pemeriksaan dan pengembangan kedua remaja belia tersebut diborgol dan diboyong ke Mako Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus narkoba tersebut.

“Ya, benar. Dua remaja diamankan karena kepemilikan narkoba jenis pil ekstasi,” jelas AKBP Rafli dalam keterangannya via Aplikasi WhatsApp, Minggu (23/8/2026) sore.

Kasat menjelaskan, terungkapnya praktek peredaran narkoba yang dilakukan dua muda mudi ini, berawal dari diamankannya AZ.

AZ disergap petugas di Jalan Tuamang, Kecamatan Medan Tembung.

Saat itu, Polisi menyita 5 butir pil ekstasi, dengan rincian 3 butir pil ekstasi berwarna biru merk Transformer, dan 2 butir pil esktasi berwarna orange bermerk Redbull.

“Awalnya kami menangkap AZ, setelah itu kami melakukan pengembangan. Ternyata AZ mendapat ekstasi dari teman wanitanya NF (19). Dan NF ditangkap di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai saat berada di depan tempat makan siap saji,” ungkapnya.

Rafli menambahkan, AZ membeli satu butir pil ekstasi kepada NF yang merupakan teman wanitanya seharga Rp.180 ribu, dan kemudian dijual kembali seharga Rp 220 ribu butir.

Untuk pemasok narkoba kepada NF, kini dalam pengejaran pihak Kepolisian.

BERITA LAINNYA:  Poldasu Imbau Simpatisan Jaga Ketertiban Jelang Debat Ketiga Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

Pemasok narkoba jenis pil ekstasi ini sudah diketahui identitasnya.

“Mereka ini sudah menjalankan bisnis haram ini selama satu bulan terakhir, kami pastikan untuk pemasoknya akan kami kejar dan kami ringkus. Tidak akan ada tempat bagi pelaku narkoba di Kota Medan,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)