
AtensiRakyat.com : Medan – Tim Reskrim Polsek Medan Baru mengungkap kasus pencurian rumah kosong yang terjadi di Jalan S. Parman, Gg. Pasir, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Dalam pengungkapan kasus ini, Tim Reskrim berhasil menangkap terduga pelaku Wawan Afizal (44), warga Jalan S.Parman Lorong Bintang, Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru.
Karena berusaha melarikan diri, terhadap Wawan Afizal terpaksa dilakukan tindakan keras dan terukur, salah satu kakinya tertembak oleh Tim Reskrim.
Terkait pengkapan itu, Kapolsek Medan Baru, Kompol Hendrik F Aritonang, SIK., MH., mengatakan awalnya pelaku beraksi di rumah korban Sherli (35), warga Jalan S.Parman, Gg Pasir, Kelurahan Petisah Hulu pada hari Jumat tanggal 8 November 2024 sekira pukul 03.00 WIB lalu.
“Dalam aksinya pelaku menggasak barang berharga berupa 1 (satu) untai kalung emas dengan berat 2,12 gram, 32 unit Hp berbagai merek serta uang tunai Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah), dengan total kerugian Rp. 18.000.000,” papar Kompol Hendrik, Selasa (18/02/2025).
Dikatakan, Kompol Hendrik, korban yang menyadari rumahnya telah dibobol oleh pelaku setelah melihat rekaman CCTV, selanjutnya melaporkan ke Polsek Medan Baru.
“Atas laporan korban, Tim Reskrim Polsek Medan Baru yang dipimpin Kanit Reskrim, Iptu Dian Simangunsong., SH., MH., melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku saat sedang berada di Jalan Mangkubumi, Kecamatan Medan Kota,” kata Kompol Hendrik.
Kapolsek menjelaskan, dari hasil interogasi, pelaku mengakui dirinya telah melakukan pencurian di rumah korban dan menjual hasil kejahatannya dikawasan Pantai Burung.
“Berdasarkan keterangan dari pelaku, petugas melakukan pengembangan. Namun pelaku berusaha melarikan diri sehingga setelah dua kali melepaskan tembakan peringatan, petugas melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki pelaku,” jelasnya.
Guna mendapat perawatan medis, pelaku dibawa ke RS Bhayangkara Medan dan selanjutnya diboyong ke Polsek Medan Baru untuk dilakukan penahanan dan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku telah ditahan di Mapolsek Medan Baru dan dijerat Pasal 363 ayat 2 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan,” pungkasnya. (Yz)