Hukum  

Tewasnya Winda Lorenza Gowasa Disorot Publik, LBH HIMNI Sumut Desak Polisi Buka Seluruh Fakta Secara Terang Benderang

AtensiRakyat.com : Medan – Kasus kematian Winda Lorenza Gowasa di Medan terus menjadi perhatian masyarakat luas. Berbagai pemberitaan media dan pernyataan keluarga korban menunjukkan adanya perbedaan pandangan mengenai penyebab kematian korban yang hingga kini masih dalam proses penyelidikan aparat penegak hukum.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (HIMNI) Sumatera Utara, Famati Gulo, S.H., M.H., meminta Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Sumatera Utara dan Polrestabes Medan, agar mengusut perkara ini secara profesional, independen, transparan, dan berbasis pembuktian ilmiah.

Menurut Famati Gulo, perhatian publik terhadap kasus ini tidak muncul tanpa alasan. Berbagai informasi yang berkembang di ruang publik menunjukkan adanya sejumlah pertanyaan yang hingga saat ini masih menunggu jawaban resmi dari aparat penegak hukum. Di sisi lain, keluarga korban secara terbuka menyatakan keberatan terhadap dugaan bunuh diri dan meminta agar seluruh fakta diungkap secara menyeluruh.

“Ketika sebuah peristiwa kematian menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, maka yang dibutuhkan bukan sekadar kesimpulan, melainkan proses hukum yang transparan dan dapat diuji secara objektif. Publik berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh fakta telah diperiksa secara profesional,” tegas Famati Gulo, Jumat (7/8/2026).

LBH HIMNI Sumut menilai bahwa penyidik perlu menyampaikan perkembangan penyelidikan secara proporsional kepada publik, termasuk hasil autopsi, pemeriksaan forensik, balistik, kronologi kejadian, serta fakta-fakta lain yang dapat menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat. Transparansi tersebut penting untuk mencegah lahirnya spekulasi dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Lebih lanjut, Famati Gulo menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi ujian bagi komitmen aparat penegak hukum dalam menegakkan prinsip equality before the law. Tidak boleh ada ruang bagi keraguan publik bahwa suatu perkara ditangani secara berbeda karena melibatkan pihak-pihak tertentu.

BERITA LAINNYA:  Duka dari Grand Polonia : Pekerja Asal Nias Menjadi Korban, HIMNI Sumut Serukan Keadilan Bagi Korban

“Kami tidak ingin mendahului hasil penyidikan. Namun kami juga tidak ingin ada satu pun fakta yang terabaikan. Karena itu kami mendesak agar seluruh rangkaian peristiwa diungkap secara terang benderang berdasarkan alat bukti, hasil laboratorium forensik, keterangan saksi, dan fakta hukum yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

LBH HIMNI Sumut juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengawal proses hukum secara kritis dan konstruktif, serta menyerahkan penilaian akhir kepada mekanisme hukum yang sah. Pada saat yang sama, keluarga korban berhak memperoleh kepastian hukum dan keadilan atas peristiwa yang telah merenggut nyawa anggota keluarganya.

“Negara tidak boleh kalah oleh keraguan publik. Cara terbaik menjawab seluruh spekulasi adalah membuka fakta, menghadirkan bukti, dan menegakkan hukum secara transparan. Keadilan tidak cukup hanya ditegakkan, tetapi juga harus terlihat ditegakkan,” tutup Famati Gulo. (Yz)