AtensiRakyat.com : Belawan – Tim Patroli Presisi Sat Samapta Polres Pelabuhan Belawan mengamankan seorang pria yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli) di Jalan Raya Pelabuhan, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan, tepatnya di depan PT Smart, Kamis (24/9/2026).
Pria tersebut berinisial MS (37), warga Gang II Titi Panjang, Kelurahan Belawan II, Kecamatan Medan Belawan.
Dalam penindakan tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai Rp.10.000, satu buah ember cat ukuran 25 kilogram dan satu buah kotak sepatu.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Aditya S.P. Sembiring M., SIK., melalui Kasat Samapta, AKP Rudi, S.Sos., mengatakan, penindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan Patroli Presisi untuk mencegah berbagai bentuk gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
“Personel terus melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah lokasi yang dianggap rawan. Apabila ditemukan adanya dugaan Pungli yang meresahkan masyarakat maupun pengguna jalan, akan kita tindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar AKP Rudi.
Penangkapan bermula saat Tim Patroli Presisi Sat Samapta melaksanakan patroli di Jalan Raya Pelabuhan. Setibanya di depan PT Smart, petugas melihat adanya aktivitas yang diduga merupakan Pungli di pinggir jalan.
Petugas kemudian langsung melakukan penindakan dan mengamankan MS beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Selanjutnya, terduga pelaku dan seluruh barang bukti dibawa ke Mako Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pelabuhan Belawan mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pungutan liar serta segera melaporkan kepada pihak Kepolisian melalui Call Center 110 apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungan sekitar. (Yz)













