AtensiRakyat.com : Sibolga – Polisi mengamankan seorang pria berinisial GS alias Ogek (41), terkait dugaan pencurian satu unit kulkas milik warga di Jalan Oswald Siahaan, Kelurahan Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Kota Sibolga, Sumatera Utara.
Diketahui bahwa terduga pelaku GS diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Sibolga saat berada di Jalan Asoka, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, pada Sabtu (26/9/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hal itu disampaikan langsung Kasi Humas Polres Sibolga, AKP Irwan. Dirinya mengatakan, kasus tersebut bermula ketika korban pulang ke rumah pada 30 Juni 2026 dan mendapati kulkas yang dibelinya secara cicilan sudah tidak berada di tempat.
“Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sibolga. Menindaklanjuti laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara serta mencari keberadaan terduga pelaku,” kata Irwan, pada Minggu (27/9/2026).
Menurutnya, hasil penyelidikan petugas memperoleh informasi yang mengarah kepada GS. Polisi kemudian melakukan pencarian dan mengetahui keberadaan pria tersebut di kawasan Jalan Asoka.
“Petugas selanjutnya mendatangi lokasi dan mengamankan GS tanpa menyebut adanya perlawanan dalam proses penangkapan. Kemudian dalam pemeriksaan awal, yang bersangkutan disebut mengakui perbuatannya,” katanya.
Irwan menyebutkan bahwa dari penanganan perkara tersebut, Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit kulkas dan satu lembar kartu kredit dan akibat kejadian itu, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp.5 juta.
“GS kemudian dibawa ke Mapolres Sibolga untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan saksi dan barang bukti guna melengkapi proses penyidikan,” bebernya.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau denda paling banyak kategori V. (Rizki)













