Dijadikan Lokasi Peredaran Narkoba dan Jual Miras Cukai Palsu, Phantom KTV Ditutup

AtensiRakyat.com : Medan – Akhirnya, Tempat Hiburan Malam (THM) Phantom KTV Jalan Adam Malik Kecamatan Medan Barat, ditutup dan tidak diizinkan beroperasi.

Hasil penyelidikan Polisi bahwa Phantom KTV yang sebelumnya bernama Dragon KTV terbukti jadi lokasi peredaran narkoba dan jual miras pakai cukai palsu.

Bahkan dalam penindakan, Polrestabes Medan mengamankan empat orang, dan dua diantaranya ditetapkan jadi tersangka.

Sedangkan, enam orang lainnya kini dilakukan rehabilitasi karena hasil tes urine dinyatakan positif mengandung narkoba.

“Saat ini kita melakukan pengungkapan jaringan narkoba berkedok THM di Phantom KTV. Sebelumnya tempat ini pernah dilakukan penggerebekan dengan barang bukti (Bb) 700 butir pil ekstasi (XTC) sewaktu THM ini masih bernama Dragon KTV pada tahun 2025. Di Phantom KTV berhasil diungkap narkoba (ekstasi) yang disembunyikan dalam kemasan nasi bungkus dan melibatkan pihak manajemen,” ungkap Kombes Pol Calvijn kepada wartawan dalam keterangannya kepada awak media, Rabu (3/6/2026)

Untuk diketahui, di lokasi Phantom KTV, diamankan 4 orang yang terdiri dari 1 orang Disk Jockey (DJ), 1 teknisi, 1 petugas cleaning service (CS) dan seorang pemasok ekstasi dari luar.

Dari keterangan salah seorang saksi, DJ yang kini diamankan petugas, pihak Manajemen mengetahui adanya peredaran narkoba di Phantom KTV, tapi seperti ada pembiaran dari Manajemen.

“Sampai saat ini tim masih mengembangkan jaringan lainnya. Karena tim juga sedang mengejar DPO pemilik 700 butir ekstasi di THM yang dulunya bernama Dragon KTV. Kita juga sedang mendalami irisan atau afiliasi antara Dragon KTV dengan Phantom KTV,” ungkap Kapolrestabes didampingi Kasat Narkoba, Kompol Rafli Yusuf Nugraha.

Sementara, Walikota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menambahkan, di lokasi THM Phantom KTV ini, selain ditemukan adanya peredaran narkoba juga ditemukan perijinan yang belum lengkap seperti, izin restoran dan bar, tidak pernah membayarkan pajak, tidak ada ijin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

BERITA LAINNYA:  Pemko Medan Dukung Polrestabes Medan Bentuk Polsubsektor

“Kita tidak mau tempat usaha ini dijadikan lokasi peredaran narkoba. Pemko Medan berharap peningkatan ekonomi atau usaha dipersilahkan namun, izinnya harus lengkap dan tidak menjadikan tempat transaksi narkoba yang dapat merugikan masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan Rico Waas, untuk sementara izin usaha ini tidak bisa dilanjutkan.

“Kita sudah memberi peringatan pihak pengelola sejak bulan April,” ungkap Rico Waas. (Yz)