Hukum  

Jelang Setahun Proses Laporan di Bid Propam Polda Sumut, Kapolsek Patumbak dan Anggotanya Belum Disidang Etik 

AtensiRakyat.com : Medan – Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH., MH., mengaku masih menunggu kepastian hukum laporan pengaduan dan profesional atas kinerja personel Bid Propam Polda Sumut, Kamis (2/4/2026).

Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan kliennya (wartawan) terhadap sejumlah personel Polsek Patumbak yang dilayangkan di Bid Propam Polda Sumut, Nomor SPSP2/198/X/2025/Subbagyanduan, tanggal 15 Oktober 2025, dengan Pelapor an. M Rasyid Hasibuan.

Tahapan proses laporan pengaduan itu sudah berjalan menjelang setahun (enam bulan), dari Oktober 2025 – April 2026 di Bid Propam Polda Sumut.

Ironisnya, kata Riki Irawan, dalam tahapan proses laporan pengaduan kliennya di Bid Propam Polda Sumut, personel Paminal hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, patut terduga melanggar kode etik Polri, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam, dan saat ini laporan pengaduan kliennya (wartawan) di Bidang Wadprof Propam Polda Sumut menuju persidangan kode etik Polri.

“Silahkan disidangkan segera, tapi kita tetap meminta agar Kanit Intel, Kanit Reskrim Polsek Patumbak dan anggotanya juga diperiksa/disidangkan dan diberi sangsi juga,” tukas Riki kepada wartawan di Medan.

Terpisah, penyidik Wadprof Propam Polda Sumut, Bripka Edy Nasution, dikonfirmasi awak media via Whatsaap pada Kamis (2/4/2026) terkait kelanjutan proses dan penanganan menuju persidangan kode etik Polri terhadap personel Polsek Patumbak, mengatakan menunggu antrian sidang kode etik.

“Nunggu antrian sidang Bang. Nanti saya kabari,” kata Edy singkat.

Berita sebelumnya, Kuasa Hukum wartawan, Riki Irawan, SH., MH., mengaku kecewa terhadap kinerja personel Paminal Propam Polda Sumut yang hanya menetapkan Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora, terduga pelanggar.

Hal itu sesuai pernyataan dari penyidik Subbid Wadprof, Bripka E, ketika menghadiri dan mendampingi sejumlah wartawan diperiksa sebagai saksi, yang tertuang pada surat panggilan nomor, B/236/III/WAS.1.2/2026/Bidpropam.

BERITA LAINNYA:  Polsek Medan Tembung Tembak Sultan Pencuri di Sebuah Rumah di Percut Sei Tuan

Adapun sejumlah waratawan yang diperiksa, yakni Rasyid Hasibuan wartawan Koran Mimbar Umum, Elin Syahputra wartawan Harian Media 24jam dan Boni Manulang wartawan media online Tribrata Tv.

“Kami hanya melanjutkan penyelidikan dan pemeriksaan dari Paminal, hanya Kapolsek Patumbak, Kompol Daulat Simamora yang terduga sebagai pelanggar,” ujar Riki menirukan ungkapan penyidik Wadprof, Bripka E.

Lebih lanjut, Riki Irawan menuturkan, penangan yang dilakukan oleh Bid Propam Polda Sumut terkesan lambat dan kurang maksimal. Bahkan, katanya, menimbulkan asumsi miring dan pertanyaan besar di kalangan masyarakat khususnya bagi wartawan di Sumut dan Kota Medan.

Ironisnya, laporan pengaduan resmi yang dilayangkan oleh puluhan wartawan jauh dari keinginan dan yang terfaktakan. (Yz)