Hukum  

Upah Hingga Pesangon Belum Diterima, Puluhan Karyawan PT. Garuda Mas Perkasa Tempuh Jalur Hukum Melalui Ketua Buruh

AtensiRakyat.com : Medan – Sebanyak 28 orang karyawan PT. Garuda Mas Perkasa (GMP) yang belum mendapat kejelasan status pekerjaan hingga upah serta pesangon, mendatangi Ketua Buruh dan Kantor Hukum Fatiwanolo Zega, SH & Associates, memberi kuasa untuk menempuh jalur hukum atas hak-hak mereka yang belum dibayarkan perusahaan.

Kedatangan karyawan GMP ini disambut langsung oleh Fatiwanolo Zega, SH., yang juga merupakan Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (Ketum K. SEJATI).

Seorang karyawan, Rimlas Sirait (48), warga Martubung, Kelurahan Tangkahan, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, yang telah bekerja selama 27 tahun di PT. GMP, kepada awak media menyatakan bahwa kehadiran mereka di Kantor Hukum Fatiwanolo Zega, SH & Associates adalah sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap pihak perusahaan yang belum memberikan hak karyawan.

“Kami dari karyawan PT Garuda Mas Perkasa yang mengalami bencana kebakaran pada 27 Januari 2026. Kami datang kemari untuk meminta bantuan Bapak Pengacara karena kami merasa dirugikan oleh PT Garuda Mas Perkasa (GMP),” ujar Rimlas saat mendatangi kantor Fatiwanolo Zega, SH., di Jalan Rumah Potong Hewan, Lorong Purnawirawan, LK9, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Jumat (13/2/2026) pagi.

Sementara seorang karyawan lainnya, Ida Br Barimbing (52), warga Brayan Bengkel, Kelurahan Medan Timur, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan yang mengaku telah bekerja selama 37 tahun di PT. GMP menyatakan, pihaknya menuntut perusahaan untuk segera membayar hak normatif mereka.

“Tuntutan kami yaitu pesangon dibayarkan, gaji kami dijalankan, bagi yang Islam atau Muslim THR dikeluarkan. Kami yang ada disini sudah bekerja rata-rata di atas 25 tahun,” ungkap Ida Br Barimbing.

BERITA LAINNYA:  Unit Reskrim Polsek Medan Area Tembak Pelaku Maling Motor

Menyikapi kedatangan para buruh dari PT. GMP tersebut, Fatiwanolo Zega, selaku pengacara yang ditunjuk menyatakan, turut berbelasungkawa atas musibah kebakaran yang dialami oleh PT. GMP. Dikatakannya, usai musibah tersebut, hingga kini para karyawan belum mendapat kejelasan terkait hak-hak yang harus diterima dari perusahaan.

Menurut Fatiwanolo Zega, kebakaran perusahaan tidak menjadi dasar pihak perusahaan untuk tidak membayarkan hak para karyawan.

“Kami merasa menyesali sikap manajemen perusahaan bahwa sejak sekitar 2 minggu terbakarnya perusahaan tidak memberikan penjelasan seperti apa status para pekerja sehingga teman-teman ini terganggu dan gelisah. Mereka hampir setiap hari datang ke pabrik mempertanyakan statusnya tetapi belum ada sikap dari manajemen apakah perusahaan dijalankan atau tidak,” ujar Ketum K. SEJATI tersebut.

Dijelaskan Fatiwanolo Zega, sejak peristiwa kebakaran itu, puluhan orang kliennya tersebut harusnya sudah 2 kali gajian, namun hal itu tidak dibayarkan perusahaan.

“Gajian di situ seminggu sekali, sudah dua kali gajian dan mereka tidak diberi gaji dan tidak dijelaskan. Itulah yang mendorong teman-teman minta pendampingan dari kami dan kami siap membantu mereka,” ucap Fatiwanolo Zega.

Dari keterangan Fatiwanolo Zega diketahui, buruh permanen di PT. GMP mendapat upah sebesar Rp.147.600 perhari. Sementara dari 28 orang yang telah memberi kuasa, diantaranya ada buruh harian lepas, dan masing-masing mereka mempunyai tuntutan dan permintaan.

“Yang mereka minta ini adalah bagi buruh permanen, mereka minta gaji sejak 27 januari sampai nantinya terjadinya penyelesaian kasus ini, kemudian kalau harus terjadi pemutusan hubungan kerja karena pabrik tidak dilanjutkan lagi, tentu hak pesangon sebagaimana ketentuan yang berlaku harus dibayarkan,” katanya.

Sedangkan para buruh harian lepas mendapat pemberlakuan berbeda dari PT. GMP. Dikatakan Fatiwanolo Zega, selama ini, upah buruh harian lepas tidak dibayarkan berdasarkan ketentuan upah minimum.

BERITA LAINNYA:  Relawan Desak Polda Sumut Segera Tangkap Pria Penghina Bobby-Jokowi

“Bagi buruh yang selama ini yang diistilahkan harian lepas, gajinya di bawah ketentuan upah minimum. Tuntutan pertama adalah meminta pengusaha untuk memberesin tentang kekurangan upah mereka, THR, upah sejak pabrik terbakar, serta cuti-cuti mereka. Di samping itu, sama dengan buruh permanen bahwa ketika tidak dilanjutkan lagi hubungan kerja karena pabrik terbakar, pasangon merekalah atau uang-uang kompensasi harus dibayar,” sebut Fatiwanolo Zega.

Untuk itu, kata Fatiwanolo Zega, setelah mendapat kuasa dari kliennya, pihaknya segera bergegas melakukan langkah hukum untuk memenuhi permintaan para buruh.

“Langkah yang kita lakukan setelah beres surat kuasa teman-teman hari ini, paling lama hari Senin kita sudah somasi pihak perusahaan, kalau tidak ada respon tentu kita sampaikan ini kepada Pengawas Ketenagakerjaan tentang masalah normatif dan kepada Dinas Ketenagakerjaan Mediator Kota Medan tentang masalah hubungan kerja,” pungkasnya.

Diketahui, sebelumnya, PT Garuda Mas Perkasa (GMP) yang bergerak sebagai pabrik sandal merek Swallow yang terletak di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, pada Selasa (27/1/2026) malam, seluruh permukaan pabrik hangus terbakar di lahap api.

Atas peristiwa itu, dikabarkan ratusan pekerja terdampak bahkan tidak mendapat kejelasan status pekerja hingga gaji dan pesangon serta hak-hak normatif lainnya belum diterima dari perusahaan. (Yz)