
AtensiRakyat.com : Medan – Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan dan menembak satu dari dua pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) yakni David Wandi Limbong (34).
Pelaku yang merupakan warga Jalan A.R. Hakim, Kelurahan Sukaramai II, Kecamatam Medan Area ini, kaki sebelah kanannya ditembak oleh petugas Kepolisian karena berusaha melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri.
Kapolsek Medan Area, AKP Dwi Himawan Chandra, mengatakan, awalnya para pelaku mencuri sepeda motor Honda Vario BK 6622 ABN warna silver-hitam, milik Jong Joen Seng (65) yang diparkirkan di teras rumah di Jalan Asia No. 552 E, Kecamatan Medan Area, Kamis (03/04/2025) sekira pukul 19.30 WIB.
“Disaat korban masuk ke dalam rumah hendak meletakkan tas, korban mendengar suara sepeda motornya hidup. Merasa curiga korban bergegas mengecek keluar dan terkejut melihat pelaku telah mengambil sepeda motor miliknya,” kata AKP Dwi Himawan, Jumat (04/03/2025).
Spontan, kata Kapolsek, korban berusaha mengejar sembari berteriak ‘maling, maling’. Namun, korban tidak dapat mengejar pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan sekitar pukul 21.00 WIB, pada saat anggota kita sedang melaksanakan patroli dan melihat pelaku dalam posisi terjatuh dari sepeda motor di Komplek Asia Mega Mas. Karena curiga kemudian didekati dan diinterogasi, ternyata pelaku ditinggal temannya berinisial B usai mencuri sepeda motor di Jalan Asia,” jelasnya.
Selanjutnya, petugas membawa pelaku David Limbong ke lokasi di mana pelaku mencuri sepeda motor dan bertemu dengan korbannya. Saat dipertemukan, korban mengaku sepeda motornya dicuri pelaku. Kemudian petugas mengarahkan dan mengantarkan korban ke Polsek Medan Area untuk membuat laporan polisi.
“Terhadap pelaku kemudian dilakukan pengembangan oleh petugas Opsnal lainnya dipimpin Kanit Reskrim Iptu Dian Simangunsong, SH., MH., untuk mengejar dan mencari teman pelaku berinisial B di wilayah Medan Tembung. Namun pada saat turun dari mobil, pelaku memukul petugas dan mencoba melarikan diri, sehingga kita melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki kanan pelaku,” ungkapnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku merupakan residivis kasus Pencurian Dengan Pemberatan (Curat), modus bongkar rumah di Percut Sei Tuan pada tahun 2023. Pelaku juga melakukan penggelapan tahun 2024 di wilayah Medan Timur.
“Pelaku juga baru saja bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tanjung Gusta pada bulan November 2024. Untuk barang bukti diamankan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warma Hitam No. Pol: BK 6622 ABN, Noka: MH1FJ9112BK295652, Nosin: JF91E129229,” pungkasnya. (Yz)