AtensiRakyat.com : Medan – Kasus penganiayaan di Pancur Batu sedang ramai dibahas dan dinarasikan mirip dengan peristiwa di Sleman. Hal tersebut terungkap saat seorang jurnalis dari media nasional bertanya kepada ahli pidana saat temu Pers. Ahli pidana Prof. Alvi Syahrin menegaskan kedua perkara tersebut berada dalam kerangka hukum yang sangat berbeda.
“Sangat jauh. Tidak bisa ditarik ke dalam kerangka alasan pembenar,” kata Prof. Alvi Syahrin saat menghadiri temu pers di Mapolrestabes Medan, Senin (2/2/2026).
Prof. Alvi Syahrin menjelaskan perbedaan mendasar kedua kasus itu terletak pada adanya serangan seketika. Dalam peristiwa di Sleman, menurut Prof. Alvi Syahrin, terdapat tindakan penjambretan yang menimbulkan ancaman langsung sehingga membuka ruang pembelaan terpaksa.
“Tujuannya jelas, menghentikan serangan yang sedang terjadi,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Kondisi tersebut, kata Prof. Alvi Syahrin, tidak ditemukan dalam perkara Pancur Batu. Kasus tersebut bermula dari pencurian di sebuah toko ponsel yang telah selesai dilakukan. Tidak ada kejar-kejaran, tidak ada ancaman langsung, serta tidak ada serangan fisik yang sedang berlangsung. Bahkan, laporan polisi telah dibuat dan proses hukum sudah berjalan.
Namun, alih-alih menunggu proses hukum, korban pencurian justru memilih bertindak sendiri. Korban melacak tersangka, mengumpulkan orang, lalu mendatangi lokasi tempat tersangka berada di sebuah hotel. Pada titik ini, Prof. Alvi Syahrin menilai peristiwa tersebut telah keluar dari ranah hukum yang benar.
“Tidak ada keadaan darurat. Tidak ada serangan seketika. Yang ada adalah tindakan sadar dan direncanakan bersama,” katanya.
Di dalam kamar hotel, kekerasan kemudian terjadi dengan melibatkan lebih dari satu orang. Pemukulan dan tendangan dilakukan secara bersama-sama. Tersangka diseret keluar kamar, dipiting, dimasukkan ke dalam kendaraan, bahkan laporan menyebut mengalami penyetruman dan pengikatan. Kekerasan tersebut tidak berhenti dalam satu waktu, melainkan berlangsung berlapis.
“Inilah yang membedakan. Kalau pembelaan diri, berhenti ketika ancaman berhenti. Di sini, ancamannya sudah tidak ada sejak awal,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Prof. Alvi Syahrin menegaskan membantu aparat penegak hukum tidak berarti mengambil alih kewenangan negara. Menurutnya, tidak ada dasar hukum yang membenarkan warga melakukan penangkapan disertai kekerasan, terlebih ketika proses penyelidikan resmi telah berjalan.
“Ini bukan soal niat baik atau buruk. Ini soal kualifikasi perbuatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Prof. Alvi Syahrin menjelaskan dalam konstruksi hukum pidana, alasan pembenar dan pemaaf hanya berlaku dalam kondisi tertentu, seperti pembelaan terpaksa, perintah jabatan, atau keadaan darurat. Seluruhnya mensyaratkan situasi mendesak dan ancaman nyata. Tanpa itu, perbuatan tetap dinilai melawan hukum.
Dalam perkara Pancur Batu, Prof. Alvi Syahrin menilai unsur yang muncul justru kesengajaan dan kerja sama. Para tersangka tidak datang sendiri, melainkan bertindak bersama-sama dengan tujuan yang sama dalam satu rangkaian perbuatan.
“Adiknya memang korban pencurian. Tapi yang datang adalah abangnya. Di situ sudah ada pihak lain yang bekerja,” kata Prof. Alvi Syahrin.
Polrestabes Medan, setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan, secara tegas memisahkan perkara pencurian dan penganiayaan. Perkara pencurian telah diproses hingga vonis, sementara perkara penganiayaan berdiri sendiri dengan satu tersangka telah ditahan dan tiga lainnya masuk daftar pencarian orang.
Pemisahan ini, menurut Prof. Alvi Syahrin, penting agar hukum tidak terjebak dalam logika balas dendam.
“Tersangka pencurian tetap manusia hukum. Haknya untuk tidak disiksa tidak gugur hanya karena ia melakukan kejahatan,” ujarnya.
Bagi Prof. Alvi Syahrin, membandingkan kasus Pancur Batu dengan Sleman bukan hanya keliru, tetapi juga berbahaya.
“Kalau semua kekerasan dibungkus dengan istilah pembelaan diri, negara hukum selesai,” katanya.
Prof. Alvi Syahrin menegaskan perkara pencurian dan penganiayaan tidak dapat dipandang sebagai satu rangkaian yang saling membenarkan. Menurutnya, status seseorang sebagai tersangka pencurian tidak menghilangkan hak atas perlindungan hukum.
“Ini bukan peristiwa tertangkap tangan. Tersangka dicari, didatangi, lalu dilakukan kekerasan secara bersama-sama dan terang-terangan,” ujar Prof. Alvi Syahrin.
Ia menyebut unsur penganiayaan bersama telah terpenuhi, mulai dari keterlibatan lebih dari satu orang, adanya kekerasan fisik, luka yang dibuktikan secara medis, hingga keterangan saksi dan alat bukti. Dalam perkara ini, Prof. Alvi Syahrin menilai tidak ada alasan pembenar yang dapat menghapus pidana.
Prof. Alvi Syahrin juga menyatakan penyidikan yang dilakukan Polrestabes Medan telah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. (Yz)













