Flower Aceh Murka! Kasus Penganiayaan Anak di Aceh Tengah Dikawal Hingga Vonis

AtensiRakyat.com : Aceh Tengah – Lembaga perempuan dan anak Flower Aceh mengecam keras kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di Kabupaten Aceh Tengah. Mereka menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum hingga tuntas, menyusul perkara tersebut yang kini telah memasuki tahap penuntutan.

Flower Aceh menilai kekerasan terhadap anak sebagai kejahatan serius dan pelanggaran hak asasi manusia, yang menuntut kehadiran negara secara penuh dalam menjamin perlindungan, keselamatan, serta pemulihan korban, baik secara fisik maupun psikososial.

Manager Penanganan Kasus Flower Aceh, Fitri, menegaskan bahwa anak korban kekerasan tidak boleh kembali menjadi korban dalam sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

“Anak korban kekerasan tidak boleh mengalami viktimisasi berlapis. Proses hukum harus melindungi, bukan justru melukai kembali. Negara wajib memastikan seluruh tahapan penanganan perkara mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak,” ujar Fitri, Minggu (1/2/2026).

Ia menekankan pentingnya pendampingan hukum yang ramah anak, serta pemulihan psikososial yang berkelanjutan agar korban dapat pulih dan melanjutkan kehidupannya secara layak.

Senada dengan itu, Ketua Forum Perempuan Muda (FPM) Aceh, Dinah Anzani, menegaskan bahwa perlindungan anak adalah kewajiban mutlak negara. Menurutnya, setiap bentuk pembiaran terhadap kekerasan anak merupakan pelanggaran serius terhadap hak-hak anak yang tidak boleh ditoleransi dalam kondisi apa pun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Flower Aceh, Riswati, mendesak aparat penegak hukum agar menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan berperspektif hak anak. Ia juga menuntut hukuman yang setimpal bagi para pelaku sebagai bentuk keadilan bagi korban sekaligus efek jera.

“Penanganan kasus ini tidak boleh berhenti pada proses hukum semata. Pemerintah daerah harus memperkuat sistem perlindungan anak, mulai dari layanan pemulihan korban, mekanisme pencegahan, hingga pengawasan terhadap pihak-pihak yang berpotensi melakukan kekerasan,” tegas Riswati.

BERITA LAINNYA:  Penadah Tidak Ditangkap, Polsek Medan Baru Dinilai Tidak Usut Tuntas Kasus Curanmor

Flower Aceh memastikan akan terus mengawal perkara ini bersama elemen masyarakat sipil lainnya, sekaligus mendorong perbaikan kebijakan dan praktik perlindungan anak agar hak-hak anak di Aceh benar-benar terpenuhi dan tidak lagi terabaikan.

Diketahui, kasus penganiayaan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 139 tertanggal 17 Agustus 2025, dan ditangani oleh Satreskrim Polres Aceh Tengah.

Sebanyak empat orang pemuda berusia 20 hingga 22 tahun telah ditetapkan sebagai tersangka. Korban merupakan anak laki-laki berusia 17 tahun.

Berdasarkan keterangan Kepolisian, korban mengalami penganiayaan secara bersama-sama di beberapa lokasi berbeda, hingga akhirnya berhasil diselamatkan oleh warga dan diamankan aparat Kepolisian untuk mendapatkan perlindungan serta penanganan lebih lanjut.

Para tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (Andika)