AtensiRakyat.com : Takengon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku tindak pidana Jarimah Pemerkosaan dan Jarimah Pelecehan Seksual terhadap anak di bawah umur.
Penangkapan tersangka dilakukan pada Rabu (29/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres Aceh Tengah, AKBP Muhammad Taufiq, S.I.K., M.H., dalam keterangannya Kamis (30/10/2025) membenarkan bahwa tersangka berinisial R (18), warga Kabupaten Aceh Tengah, telah diamankan dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.
“Kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan kekerasan seksual terhadap anak. Tim PPA segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan tersangka dan mengumpulkan alat bukti yang cukup,” ujar Kapolres.
Korban, seorang anak perempuan berusia 14 tahun (disamarkan dengan nama Bunga), sebelumnya dilaporkan hilang oleh keluarganya. Setelah berhasil ditemukan oleh tim Satreskrim Polres Aceh Tengah, hasil pemeriksaan medis di RSUD Datu Beru Takengon menunjukkan adanya indikasi tindak kekerasan seksual.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan pengakuan tersangka, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Minggu malam, 26 Oktober 2025, di wilayah Kecamatan Rusip Antara. Keluarga korban kemudian melaporkan kasus tersebut secara resmi ke Polres Aceh Tengah dengan nomor laporan LP/B/186/X/2025/SPKT/POLRES ACEH TENGAH/POLDA ACEH tanggal 29 Oktober 2025.
Saat ini tersangka telah ditahan di rumah tahanan Polres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 50 jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Kapolres menegaskan, pihaknya berkomitmen menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak secara serius serta menjamin perlindungan bagi korban.
“Kami berkomitmen menegakkan hukum tanpa pandang bulu dan memberikan perlindungan maksimal kepada korban, khususnya anak di bawah umur. Kami juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui kasus serupa,” tegas AKBP Taufiq. (Andika)













