Hukum  

Protes Putusan PN Lubuk Pakam, Warga Tuntut Keadilan di Pengadilan Tinggi Medan

AtensiRakyat.com : Medan : Puluhan warga menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Tinggi Medan pada Rabu (22/10/2025), menuntut kejelasan hukum atas dugaan perampasan tanah seluas 14 hektar di wilayah Semayang oleh PTPN II.

Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam Nomor 413/Pdt.G/2024/PN.Lbp, yang dianggap tidak mempertimbangkan fakta dan bukti di persidangan serta terkesan memihak PTPN Regional II.

Dalam orasinya, massa menuntut transparansi dan keadilan hukum, menyatakan bahwa tanah tersebut adalah milik masyarakat yang telah dibeli secara sah. Ketegangan sempat terjadi ketika massa dilarang masuk ke area pengadilan, namun setelah negosiasi mereka akhirnya diizinkan melanjutkan aksinya di halaman dalam.

Samsul Bahri, Humas Pengadilan Tinggi Medan, menyatakan pihaknya akan menyampaikan aspirasi warga kepada pimpinan pengadilan dan mengingatkan agar aksi dilakukan secara damai.

Sementara itu, Bernat, selaku koordinator aksi menyampaikan bahwa titik kordinat tidak pernah bisa ditunjukkan dan patok batas di lapangan, tidak pernah ada sebagai bagian yang tidak bisa dipisahkan dari sebuah HGU. Karenanya warga menduga HGU bodong dan ada konspirasi. Ia menegaskan semua warga pemilik tanah memiliki surat yang sah dan legal.

“Kami hanya ingin keadilan ditegakkan di negara yang kami cintai ini,” ujar Bernat.

Warga berharap Pengadilan Tinggi Medan dapat menangani perkara ini dengan adil dan tidak terpengaruh oleh putusan sebelumnya. Mereka juga meminta dijadwalkan audiensi dengan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menyampaikan langsung keluhan mereka. (Yz)

BERITA LAINNYA:  Hanya dalam Waktu 2 Jam, Polres Bener Meriah Tangkap Pelaku Pencurian dengan Pemberatan