Hukum  

Hakim Tipikor Pengadilan Negeri Medan Bebaskan Terdakwa Darma Bakti Gulo dari Pasal 2 UU Tipikor

AtensiRakyat.com : Medan – Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan bebaskan terdakwa Darma Bakti Gulo dari pasal 2 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Hal ini terfakta pada agenda sidang putusan perkara No. 45/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Mdn yang digelar di Ruang Sidang Cakra 9, Pengadilan Negeri Medan, Jumat (08/08/2025) sore.

Tiga Hakim Tipikor yang menyidangkan perkara tersebut, dalam putusannya yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan, dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mendakwa Darma Bakti Gulo dengan pasal 2 UU Tipikor tidak terbukti, sehingga terdakwa Darma Bakti Gulo dibebaskan dari jeratan pasal tersebut.

Dikatakan Hakim, terdakwa Darma Bakti Gulo hanya terbukti melanggar Pasal 3 UU Tipikor, sehingga dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan kurungan dengan denda 50 juta subsidair 1 bulan kurangan.

Menanggapi putusan Hakim yang membebaskan Darma Bakti Gulo dari pasal 2 UU Tipikor itu, tim penasehat hukum terdakwa Darma Bakti Gulo dari Kantor Hukum Lazzaro Law Firm yakni Seven P. Zebua, S.H., M.H., Mulatua Pohan, S.H., M.H., Ikhtiar Elvasri Gulo, S.H., M.H., dan Sinduhu Gea menyatakan klien mereka sudah sepatutnya dibebaskan dari pasal 2 tersebut.

“Setelah selesai seluruh proses pembuktian, maka klien kami tidak terbukti melanggar Pasal 2 Undang-undang Tipikor sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Pertimbangan Majelis Hakim tersebut sudah sepatutnya dan sesuai dengan rasa keadilan,” ucap Seven Zebua saat ditemui usai persidangan.

Sementara, terkait hukuman kurungan yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim terhadap Darma Bakti Gulo, Seven Zebua menilai putusan tersebut sangat tinggi. Sebab, dalam fakta persidangan telah terungkap kebenaran bahwa terdakwa Darma Bakti Gulo hanya melaksanakan perintah atasannya yakni Kepala Desa yang juga turut menjadi terdakwa dan divonis ringan (1 tahun) oleh Majelis Hakim.

BERITA LAINNYA:  Dalam 15 Hari, Polrestabes Medan Ungkap 143 Kasus dan Tangkap 178 Pelaku: 21 Orang Ditembak

“Sehingga semestinya Majelis Hakim bisa mempertimbangkan alasan tersebut,” ujar Seven Zebua dengan nada kecewa.

Meski demikian, tim penasehat hukum bersama Darma Bakti Gulo bersepakat dan menyatakan di hadapan Majelis Hakim, putusan tersebut diterima dan tidak melakukan upaya hukum banding.

“Kita menghargai dan menghormati pilihan dan putusan klien,” kata Ikhtiar Elvasri Gulo.

Diketahui, terdakwa Darma Bakti Gulo dihadapkan pada persidangan-persidangan sebelumnya karena diduga secara bersama-sama dengan terdakwa lainnya melakukan praktik tindak pidana korupsi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dan Tahun Anggaran 2023 di Desa Fadoro Bahili, Kecamatan Mandrehe, Kabupaten Nias Barat, dengan temuan kerugian keuangan negara berdasarkan hasil audit Inspektorat Kabupaten Nias Barat sebesar Rp.425.410.500,-.

Atas perbuatannya, Darma Bakti Gulo disangkakan dan/atau didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum telah melanggar pasal 2 Ayat 1 subs pasal 3 Jo. pasal 18 Undang-undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI No. 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Yz)