Hukum  

Korban Pembacokan yang Ditersangkakan Polres Pelabuhan Belawan Tempuh Praperadilan

AtensiRakyat.com : Deli Serdang – Yarli Sidi Loi korban pembacokan dan tiga orang temannya yang ditersangkakan oleh Polres Pelabuhan Belawan tempuh Praperadilan (Prapid) di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam. Prapid tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara: 6/Pid.Pra/2025/PN Lbp.

Sidang Prapid pertama, Senin (7/7/2025), yang digelar di Ruang Sidang 5 Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Yarli Sidi Loi bersama ke tiga temannya melalui penasehat hukum nya Supesoni Mendrofa, SH., dan Arianto Nazara dari Kantor Hukum Law Firm S A B & Partners membacakan permohonan di hadapan hakim tunggal dan penasehat hukum Termohon.

Adapun pihak Termohon dalam Prapid itu yakni Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, dan Penyidik/Penyidik Pembantu yang menersangkakan Yarli Sidi Loi dan teman-temannya.

Dalam permohonan, para penasehat hukum Yarli Sidi Loi menyebut adanya dugaan pelanggaran hukum acara, cacat administrasi, serta kesalahan prosedural dalam proses penetapan kliennya sebagai tersangka.

Sementara di sidang kedua, Selasa (8/9/2025) penasehat hukum pemohon, Supesoni Mendrofa, SH, menyoroti kekeliruan fatal dalam penggunaan dasar hukum Laporan Polisi (LP) untuk menetapkan status tersangka.

“Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan LP/B/329/VI/2024/SPKT/Polda Sumut, padahal yang benar adalah LP/B/329/VI/2024/SU/SPKT Pelabuhan Belawan,” jelas Supesoni kepada wartawan, usai keluar dari ruang sidang, Selasa (8/9/2025).

Menurutnya, kekeliruan tersebut berimplikasi serius terhadap legalitas penyidikan dan status tersangka kliennya.

Cacat prosedural dan dugaan pelanggaran HAM juga turut disoroti oleh penasehat hukum Pemohon. Tim penasehat hukum membeberkan sejumlah kejanggalan dalam proses penyidikan meliputi:
1. Tidak ada cek TKP dimana terjadi suatu tindak pidana;
2. Tidak dilakukan mediasi;
3. Tidak ada dilakukan konfrontir antara terlapor dengan pelapor serta para saksi;
4. Terlapor masih 1 kali diundang untuk wawancara;
5. Tidak ada pemeriksaan saksi dari pihak terlapor;
6. Terlapor dijadikan tersangka tanpa melalui proses sebagai dimaksud dalam hukum acara Pidana dan Perkap nomor 6 tahun 2019.

BERITA LAINNYA:  Dua Oknum Polisi Dilapor ke Polda Sumut, Diduga Tipu Korban 400 Juta, Modus Masuk Anggota Polri

“Prapid ini kami ajukan karena ada indikasi kuat pelanggaran etika dan prosedur. Ini juga bisa dikategorikan sebagai pelanggaran hak asasi manusia,” tegas Supesoni.

Ia menyebut bahwa tindakan penyidik berpotensi melanggar KUHAP dan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, yang mengatur secara rinci prosedur dalam penanganan perkara pidana.

Tim penasehat hukum juga menyoroti bahwa kliennya justru merupakan pelapor pertama dalam perkara ini. Laporan tersebut telah diajukan ke Polsek Medan Labuhan pada 23 Juni 2024 dengan Nomor LP/B/535/VI/2024/SPKT/Polsek Medan Labuhan.

Namun, laporan tersebut tidak ditindaklanjuti secara adil. Sebaliknya, klien mereka malah dijadikan tersangka dalam laporan lain yang muncul belakangan.

“Penanganan perkara ini tidak imparsial. Seolah-olah hanya ingin menghukum klien kami, sementara fakta-fakta yang memberatkannya pun belum diuji secara objektif,” ujar Supesoni.

Dalam persidangan ke dua itu, Selasa (8/7/2025), pihak Termohon menyampaikan jawaban atas gugatan yang diajukan oleh tim penasehat hukum pemohon. Sebagai respons, pemohon akan menyerahkan Replik dalam bentuk tertulis pada sidang berikutnya yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 9 Juli 2025, pukul 09.30 WIB di PN Lubuk Pakam Kelas IA.

Tim kuasa hukum berharap majelis hakim dapat menguji dan menilai secara objektif dugaan pelanggaran prosedural dalam penetapan tersangka ini. Mereka menekankan bahwa Praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk menjaga hak-hak individu dari penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

“Kami percaya pengadilan akan menjadi benteng terakhir keadilan. Semoga semua prosedur yang tidak sesuai dapat dibatalkan demi kepastian hukum dan keadilan bagi semua,” pungkas Supesoni. (Yz)