Polres Sibolga Tangkap 3 Pelaku Narkoba Saat Operasi Antik Toba 2026, Dua Residivis

AtensiRakyat.com : Sibolga – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dalam Operasi Antik Toba 2026 dengan mengamankan dua pria dan satu wanita.

Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah di Jalan Kader Manik, Gang Maduma, Kelurahan Aek Muara Pinang, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, Sumatera Utara.

Kasat Resnarkoba Polres Sibolga, AKP A.M. Purba, membenarkan penangkapan tersebut yang merupakan bagian dari Operasi Antik Toba 2026.

“Dalam operasi ini kita berhasil mengamankan tiga orang tersangka yang sedang berada di dalam kamar sebuah rumah. Dua di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa,” ujar Purba, Jumat (22/5/2026).

Ketiga tersangka berinisial BS (48), residivis, warga Jalan Toto Harahap Sibolga; NPS (45), residivis, warga Jalan S.M. Raja Sibolga; serta HLT (39), seorang wanita warga Jalan Humala Tambunan, Kecamatan Pandan, Tapanuli Tengah.

Berawal dari informasi yang diterima, tim opsnal Satresnarkoba Polres Sibolga bergerak cepat ke lokasi sekitar pukul 18.30 WIB. Dengan didampingi Kepala Lingkungan (Kepling) setempat, petugas melakukan penggerebekan dan mendapati ketiga pelaku berada di dalam kamar.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang disembunyikan di dalam sebuah kotak hitam.

Di dalamnya terdapat satu paket plastik bening berisi serbuk kristal diduga sabu seberat bruto 0,42 gram, satu paket plastik klip merah berisi sabu seberat bruto 2,49 gram, plastik es mambo, pisau lipat, dan pipet plastik yang diruncingkan.

Selain itu, petugas juga menyita uang tunai Rp.135 ribu dari kantong celana tersangka BS. Penggeledahan lanjutan di kamar turut menemukan dua alat hisap (bong) yang disembunyikan di sela dinding serta sebuah mancis di atas keranjang.

BERITA LAINNYA:  Korban Pembacokan yang Ditersangkakan Polres Pelabuhan Belawan Tempuh Praperadilan

Saat ini, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Sibolga untuk menjalani proses hukum sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rizki)