
AtensiRakyat.com : Medan – Lagi dan lagi nama institusi Kepolisian dicoreng dan dipertaruhkan. Pasalnya, dua oknum Polisi dilaporkan ke Polda Sumut, kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp.402.500.000, dengan modus iming-iming lulus tes masuk Bintara Polri.
Dua oknum Polisi yang dilaporkan tersebut yakni Bharada Desfiferman Lafau personel Brimob Mabes Polri dan Febriyanto Situmorang personel Polda Sumut. Kedua anggota Polri ini dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga dari Nias bernama Artawati Ndruru, pada Selasa (20/05/2025) lalu, sebagaimana tercantum pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/771/V/2025/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Laporan ini terungkap saat Neformasi Halawa, SH, C.NSP., C.HMt., yang merupakan penasehat hukum korban Artawati Ndruru membeberkan peristiwa yang dialami korban kepada awak media di Polda Sumut, Kamis (05/06/2025) sore.
Dikatakan Neformasi, peristiwa itu bermula saat anak korban berinisial LL mengikuti tes masuk Calon Siswa (Casis) Bintara Polri pada bulan Juni 2024 lalu. Saat itu, Desfiferman Lafau menjanjikan kepada korban bahwa dirinya dapat meluluskan anak korban dengan membayar mahar sejumlah uang sebesar Rp.402.500.000.
Korban yang mendapat janji manis tersebut tergiur. Sehingga, pada tanggal 20 Juni 2024 dirinya mentransfer uang ke nomor rekening atas nama Desfiferman Lafau sebanyak dua kali. Pengiriman pertama berjumlah Rp.87.000.000, kedua berjumlah Rp.115.500.000.
Lalu, atas sepengetahuan dan arahan Desfiferman Lafau, urai Neformasi, pada tanggal 21 Juni 2024, Artawati Ndruru mengirimkan Rp.100.000.000 ke nomor rekening atas nama Febryanto Situmorang.
Kemudian, pada tanggal 29 Juni 2024, Artawati Ndruru kembali mengirim uang ke rekening atas nama Desfiferman Lafau sebesar Rp.50.000.000, dan terakhir di nomor rekening yang sama atas nama Desfiferman Lafau pada tanggal 30 Juni 2024, korban mengirimkan uang dengan jumlah Rp.50.000.000.
“Terlapor menjanjikan untuk masuk anggota Polri anak dari pada klien kita korban. Namun pada saat pengumuman, nama anak dari klien kita ini tidak tercantum sebagai pemenang,” kata Neformasi didampingi rekannya Dr. Rusmanto Sirait, SH., MH., saat keluar dari ruang penyidik Subdit IV Renakta Polda Sumut, usai menghadiri undangan penyidik dalam rangka pengambilan keterangan korban.
Lebih lanjut, penasehat hukum korban itu memaparkan, sebelum klien mereka mengirimkan uang kepada terlapor, Desfiferman Lafau telah berjanji mengembalikan uang korban jika anak korban tidak lulus.
“Sampai hari ini tanggung jawab dari pada terlapor tidak dilaksanakan dan sampai hari ini komunikasi di antara pelapor maupun dengan si terduga pelaku juga tidak ada sama sekali. Akan dikembalikan, namun sampai hari ini tidak dikembalikan uang itu,” ucap Neformasi.
Dengan tertipunya Artawati Ndruru itu, Neformasi menyatakan kini klien mereka telah terlilit hutang, karena telah banyak meminjam uang bahkan mengagunankan harta benda ke Bank.
“Harapan kita terhadap terlapor oknum anggota Polri di anggota Brimob berinisial DSFL (Desfiferman Lafau) ada tanggung jawab penuh dan juga kepada oknum dari anggota Polda Sumatera Utara Situmorang ada pertanggungjawaban hukum kepada klien kita. Mereka bertanggung jawab penuh lah terhadap perbuatan mereka yang meresahkan yang membuat klien kita sampai hari ini menderita kerugian,” harap Neformasi degan tegas.
Dari keterangan Neformasi, diketahui, untuk saat ini, kedua oknum Polisi tersebut telah dilaporkan dengan pasal 378 dan 372 KUHP. Namun, dengan nada tegas Neformasi menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan mendatangi Mabes Polri untuk melaporkan perbuatan kedua oknum Polisi yang menciderai institusi Kepolisian itu.
“Dalam waktu dekat kita akan mendatangi Mabes Polri, Divisi Propam, kita akan laporkan oknum (terlapor), kalau bisa disidangkan etik, karena ini sudah mencoreng nama baik Polri, ini orang harus dipecat dan harus diproses pidana terkait dengan perbuatannya yang memang merugikan dari pada klien kita,” tegasnya.
Pada kesempatan itu, Neformasi juga membeberkan hubungan dari kedua oknum Polisi yang bertugas di tempat berbeda itu, namun mampu bersekongkol mengelabui korban. Dirinya menyebut, Febriyanto Situmorang merupakan tim Desfiferman Lafau di Polda Sumut.
Ironisnya, Artawati Ndruru menyebut, keluarganya dengan Desfiferman Lafau memiliki hubungan keluarga dekat, bahkan rumah mereka di Nias berdampingan.
“Saudara dan tetangga. Jadi makanya kami percaya, kami kasih uang samanya itu. Saudara dari suami, ada hubungan keluarga. Janjinya kalau anak enggak menang uang dikembalikan,” kata Artawati Ndruru dengan mata berkaca-kaca.
Atas peristiwa dugaan penipuan yang dialaminya, Artawati Ndruru meminta Kapolri Jenderal Pol Drs. Listyo Sigit Prabowo, Msi., untuk menindak tegas kedua oknum Polisi yang telah ia laporkan di Polda Sumut.
“Harapannya uang dikembalikan, bila tidak dikembalikan biar ditindak secara hukum. Mohon Pak Kapolri, uang biar dikembalikan, oknumnya biar ditindak tegas,” harap Artawati Ndruru. (Yz)