
AtensiRakyat.com : Medan – Puluhan buruh dari Kabupaten Serdang bedagai datang menggeruduk Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Utara (Disnaker Sumut) untuk menuntut dan meminta agar Disnaker Sumut menindak dan memerintahkan PT. Bumi Sumatera Tapioka yang terletak di Kampung Tengah Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai segera melaksanakan dan membayarkan hak-hak normatif buruh.
Kedatangan buruh bersama kuasa hukumnya yakni Fatiwanolo Zega, SH., selaku Ketua Umum Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Independen (Ketum K. SEJATI), Rabu (30/04/2025) siang itu, sempat menarik perhatian Kepala Disnaker Sumut, Dr. Drs. M. Ismael P. Sinaga, M.Si, sebab puluhan buruh itu memblokir dan berdiri di depan pintu masuk kantor.
Ismael yang menemui para buruh menyatakan dirinya akan memfasilitasi buruh agar memperoleh hak-haknya sesuai undang-undang yang berlaku.
“Kita akan fasilitas sesuai kewenangan kita,” ucap Kadisnaker kepada media ini.
Namun, Kadisnaker enggan menjelaskan detail terkait sanksi yang akan dikenakan kepada perusahaan bila terbukti melanggar hak normatif buruh.
“Pertama kita akan memberikan upaya agar dia (PT. Bumi Sumatera Tapioka) mematuhi peraturan ketentuan yang berlaku. Untuk sanksi nanti kita akan diskusikan,” pungkasnya.
Sementara, Fatiwanolo Zega usai keluar dari ruang sidang Disnaker Sumut untuk bertemu dengan pihak PT. Bumi Sumatera Tapioka dan juga pihak Disnaker Sumut, memberi kabar baik kepada para buruh.
Fatiwanolo Zega menyatakan, hasil dari pertemuan mereka, Disnaker Sumut memerintahkan PT. Bumi Sumatera Tapioka untuk memberikan hak-hak normatif buruh.
“Tadi telah ada titik terang penyelesaian atas masalah yang timbul dan disepakati dalam waktu dekat paling lama hari Senin Pengawas Ketenagakerjaan mengeluarkan nota berupa perintah kepada pengusaha untuk menjalankan seluruh hak normatif sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku. Sementara kekurangan upah, dijanjikan dalam waktu dekat dikeluarkan penetapan oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” paparnya.
Perintah Disnaker Sumut tersebut, Fatiwanolo Zega menyatakan, PT. Bumi Sumatera Tapioka telah menyetujuinya dan siap melaksanakan hak-hak normatif yang telah diatur oleh ketentuan yang berlaku.
Dari keterangan Fatiwanolo Zega diketahui, sejumlah hak-hak normatif tidak diberi kepada buruh karena perusahaan beralasan tidak mengetahui peraturan dan undang-undang yang berlaku saat ini.
“Sudah disetujui bahkan justru perusahaan yang meminta tadi (persetujuan pemberian hak normatif – red). Selama ini ada miskomunikasi, rupanya pihak perusahaan itu adalah menunggu-nunggu nota karena mengaku tidak memahami ketentuan hak normatif,” sebut kuasa hukum puluhan buruh itu.
Diketahui, beberapa hak normatif buruh yang diduga dilanggar oleh PT. Bumi Sumatera Tapioka yang bergerak di bidang tepung tapioka yang terbuat dari ubi itu yakni upah buruh yang diberi dibawah ketentuan, upah lembur dan berbagai macam cuti yang merupakan hak buruh tidak diberi.
“Apa yang kita tuntut sudah disetujui. Pertemuan kami tadi dihadiri oleh pihak manajemen perusahaan PT. Bumi Sumatera Tapioka yang dihadiri oleh direkturnya Pak Hendri dan HRD Pak Ahok,” tutupnya. (Yz)