
AtensiRakyat.com : Medan – Berbeda di tempat Sosper yang pertama, masyarakat lebih aktif mempertanyakan berbagai persoalan Sistem Kesehatan Kota Medan seperti layanan rumah sakit terhadap masyarakat hingga permasalahan BPJS Kesehatan.
Kegiatan Sosper kedua dilaksanakan di Halaman GKPS Jalan Mapilindo No. 21, Kelurahan Glugur Darat II, Kecamatan Medan Timur. Tampak hadir Tokoh Agama A. Saragih, Tokoh Masyarakat Jhon Purba, para Kepala Lingkungan 11 dan 13, Sekretaris Lurah Esley Sinurat, mewakili Dinas Sosia Kota Medan, dari Puskesmas Glugur Darat dr. Nurlela Hutauruk.
Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP) mengawali kegiatan Sosper Kota Medan ke IV Tahun Anggaran 2025 Nomor: 04 Tahun 2012, Tentang: Sistem Kesehatan Kota Medan, dengan mengingatkan kepada masyarakat bahwa dalam hal Sistem Kesehatan Kota Medan, memiliki prosedur dan SOP yang harus di pahami.
“Kepada bapak/ibu yang hadir di tempat ini, saya perlu jelaskan bahwa dalam hal Sistem Kesehatan Kota Medan, kita perlu memahami dulu seperti apa prosedur pelayanan dari faskes hingga rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan maupun masyarakat yang bukan peserta BPJS Kesehatan. Ada beberapa program seperti UHC (Universal Health Coverage) adalah program jaminan kesehatan yang bertujuan agar setiap warga memiliki akses kesehatan yang adil dan terjangkau, cukup dengan menggunakan E-KTP dan juga JKMB (Jaminan Kesehatan Medan Berkah) yang telah di gaungkan pada kepemimpinan Walikota Medan sebelum nya. Kita pahami agar tidak salah dalam menanggapi maupun bertindak,” jelas Andreas.
Menanggapi hal itu, di hadapan Andreas Pandapotan Purba, S.Ak (APP), salah satu warga mempertanyakan tentang program UHC.
“Saya adalah peserta BPJS Kesehatan Mandiri kelas II dan sudah lama tidak bayar iuran. Apakah bisa mengikut program UHC bu dokter, karena saya sudah tidak sanggup membayar iuran nya yang menunggak bertahun-tahun,” tanya Rosani kepada dr. Nurlela Hutauruk, Sabtu (19/04/2025) sore.
Menanggapi pertanyaan tersebut, dr. Nurlela dengan tegas menyampaikan bahwa masyarakat yang menunggak iuran BPJS Kesehatan tetap mendapatkan pelayanan baik di Puskesmas maupun Rumah Sakit.
“Untuk pertanyaan Ibu Rosani, jawabannya adalah bisa. Nanti akan dibuat UHC nya, ibu datang ke Puskesmas pada saat sakit dan nanti akan di bantu oleh petugas kita di Puskesmas,” jelas dr. Nurlela.
Sementara itu pertanyaan lain muncul dari Delinta Saragih. Ia menyayangkan layanan dari Puskesmas yang mengklaim tidak dapat memberikan kembali surat rujukan ke RSUD Pirngadi Medan poli Paru.
“Saya baru meminta rujukan dari Puskesmas untuk ke RSUD dr. Pirngadi Medan poli Jantung. Namun, saat saya hendak meminta rujukan ke Poli Paru, mengapa saya tidak diberikan rujukan ke RSUD Pirngadi Medan, melainkan saya diarahkan untuk berobat ke RSU Martha Friska, mengapa dalam waktu singkat kurang lebih satu minggu berubah kebijakan dari Puskesmas saat saya minta rujukan yang sama dengan poli yang berbeda,” kesalnya.
dr. Nurlela pun dengan rinci menyampaikan bahwa BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam memberikan pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan.
“Untuk BPJS Kesehatan memiliki prosedur dan SOP dalam pelayanan terhadap peserta BPJS. Dari Puskesmas di rujuk ke RS Type C terlebih dahulu sesuai dengan diagnosa penyakit hasil pemeriksaan awal. Setelah ditangani, apabila RS Type C tidak mampu menangani atau pun fasilitas rumah sakit nya tidak mendukung, maka pihak RS Type C tersebut akan merujuk si pasien BPJS Kesehatan tersebut ke RS Type B. Begitupun setelah ditangani, apabila RS Type B tidak mampu menangani atau pun fasilitas rumah sakit nya tidak mendukung, maka pihak RS Type B tersebut akan merujuk si pasien BPJS Kesehatan tersebut ke RS Type A. Jadi, semua ada prosedur nya bu,” papar dr. Nurlela.
Usai sesi tanya jawab, kegiatan tersebut pun di tutup dengan himbauan kepada masyarakat untuk terus memahami dan mengerti prosedur dan SOP. Kegiatan Sosper tersebut pun berlangsung dengan khidmat dan diakhiri sesi foto bersama. (Yz)