
AtensiRakyat.com : Nias Selatan – Kapolres Nias Selatan, AKBP Ferry Mulyana Sunarya, S.I.K., menggelar konferensi pers terkait kasus yang menghebohkan wilayah hukumnya. Bertempat di halaman Mapolres Nias Selatan, Sabtu (01/02/2025), Press Release ini turut dihadiri oleh Kasat Reskrim, Kabag Ops, dan Kasat Binmas.
Pada konferensi pers itu, ada 2 kasus yang dibahas, salah satunya adalah dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun di Kecamatan Lolowau, Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara.
Dalam pemaparannya, AKBP Ferry Mulyana menjelaskan bahwa kepolisian telah menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap bocah perempuan berusia 10 tahun. Pelaku berinisial D (18), yang merupakan kerabat atau tante korban, ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan terhadap sembilan saksi.
“Penetapan tersangka didasarkan pada keterangan saksi yang menunjukkan adanya tindak kekerasan terhadap korban,” ungkap AKBP Ferry.
Kasus ini mencuat setelah laporan dari kepala desa setempat ke Polsek Lolowau pada 27 Januari 2025. Tersangka D dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Namun, Kapolres juga mengklarifikasi bahwa dugaan patah tulang kaki yang sempat viral di media sosial tidak benar. Hasil pemeriksaan radiologi menunjukkan bahwa kondisi fisik korban merupakan kelainan bawaan sejak lahir, bukan akibat penganiayaan.
“Berdasarkan hasil rontgen, tidak ditemukan patah tulang akibat kekerasan. Hanya ada lebam 3 cm di paha kiri korban,” jelas AKBP Ferry sambil menunjukkan hasil medis yang memperkuat temuan ini.
la juga menegaskan bahwa tindakan D terhadap korban dilatarbelakangi rasa kesal karena korban sempat pergi meninggalkan rumah selama tiga hari tanpa izin. (Yz)