Kosan di Jalan Garpu Disulap Jadi Gudang Narkoba : BD dan Pengedar Diciduk

AtensiRakyat.com : Medan – Lagi, kamar kos-kasan disulap jadi gudang penyimpanan narkoba di Jalan Garpu, Kecamatan Medan Petisah.

Bukan sekadar tempat tinggal, ruang kosan dimanfaatkan dua pria sebagai tempat menyimpan sekaligus transit berbagai jenis narkotika sebelum diedarkan kepada pembeli.

Akhirnya, aktivitas tersebut terbongkar setelah Satres Narkoba Polrestabes Medan menangkap dua pria berinisial AF alias EL (24) dan SN (36).

Keduanya diamankan di area parkir sebuah hotel di Jalan Merak, Kecamatan Medan Sunggal, Kamis (10/9/2026) dini hari.

Dari penangkapan awal itu, petugas menemukan satu unit Pod Getar merek Batman serta dua paket sabu yang diduga telah disiapkan untuk diedarkan.

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., mengatakan, kedua pria tersebut diamankan ketika diduga hendak melakukan transaksi narkoba.

“Dua pelaku kami tangkap saat diduga akan melakukan transaksi narkoba. Saat itu, kami menyita Pod Getar dan Sabu siap edar,” kata AKBP Rafli Minggu (13/9/2026).

Polisi kemudian melakukan pengembangan. Petugas bergerak menuju kamar kos yang ditempati kedua pelaku di kawasan Jalan Garpu.

Penggeledahan di lokasi tersebut mengungkap temuan yang lebih besar.

Kamar kos itu diduga dijadikan tempat penyimpanan berbagai jenis narkotika, khususnya ganja yang telah dikemas dalam sejumlah paket.

Polisi menemukan satu kotak berisi ganja dengan berat sekitar 1,5 kilogram.

Selain itu kata Kasat, terdapat empat paket ganja berukuran besar dengan total berat sekitar 350 gram serta 11 paket kecil siap edar dengan berat mencapai 103 gram.

Petugas juga menemukan satu paket ganja lainnya yang dikemas menggunakan sebuah toples.

Dari hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku disebut telah menjalankan aktivitas peredaran narkoba tersebut selama lebih dari satu tahun.

BERITA LAINNYA:  Satres Narkoba Polrestabes Medan Tangkap Karyawan SPA Edarkan Happy Water

Kamar kos digunakan sebagai tempat menyimpan barang sebelum narkotika diserahkan kepada pembeli.

Modus transaksi yang digunakan juga cukup berbeda. Untuk sabu dan jenis narkoba lainnya, pemesanan dilakukan melalui WhatsApp.

Setelah pesanan masuk, lokasi transaksi kemudian ditentukan agar pembeli dan pelaku tidak selalu bertemu di satu tempat.

Sementara untuk transaksi ganja, pembeli justru diarahkan datang ke kamar kos.

Namun, pertemuan secara langsung dihindari. Paket ganja disebut dilemparkan dari dalam kamar kos kepada pembeli.

“Pelaku ini menggunakan dua metode saat transaksi. Pertama, pelaku menentukan titik dimana transaksi dilakukan. Namun khusus ganja, pelaku meminta pembeli datang ke kos, tetapi tidak bertemu langsung karena pelaku biasanya melemparkan ganja dari dalam kamar kos,” ujar AKBP Rafli didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polresrabes Medan, AKP Ruspian.

Dalam pemeriksaan awal, kedua pelaku juga mengaku memperoleh pasokan narkoba dari dua orang berbeda.

Sabu dan Pod Getar disebut berasal dari seseorang berinisial Z, sedangkan ganja dipasok oleh pria berinisial R.

Polisi kini masih melakukan pengembangan untuk memburu kedua pemasok tersebut.

“Pemasok narkoba kepada kedua pelaku ini ada dua orang. Z pemasok sabu dan Pod Getar, sedangkan R pemasok ganja. Keduanya kami pastikan tidak akan lolos dari kami,” tandasnya.

Dijelas Rafli, Kasus ini sekaligus memperlihatkan bagaimana kamar kos dapat dimanfaatkan sebagai tempat transit narkoba sekaligus menghindari pertemuan langsung antara pengedar dan pembeli. (Yz)