Lompati 10 Rumah, Dua Pengedar Sabu Bak Spiderman Ditangkap Polrestabes Medan

AtensiRakyat.com : Medan – Dua pria kayak “Spiderman” melompati 10 rumah warga saat ditangkap petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Ternyata, keduanya sebagai pengedar narkoba jenis sabu di kawasan Jalan Bilal, Kecamatan Medan Polonia.

Kedua pelaku merupakan Target Operasi (TO) Polisi karena kerap menjual sabu di lokasi penangkapan (Jalan Bilal-red).

Kedua pelaku masing-masing berinisial H (43) dan SS (39) diamankan setelah Polisi mendapat informasi dari warga pada Selasa (1/9/2026)

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangan kepada awak media Kamis (10/9/2026), mengatakan, kedua pelaku mengontrak salah satu rumah.

Awalnya, kedua pelaku dicurigai sebagai pengedar sabu sehingga petugas menggerebek rumah yang ditempati keduanya.

Namun, ternyata keduanya naik ke atas atap rumah sembari melompati 10 rumah warga.

“Keduanya merupakan pengedar dan bandar sabu. Saat petugas akan melakukan penangkapan, keduanya kabur memanjat atap, dan melompati 10 rumah warga bak ‘Spiderman’,” ujar AKBP Rafli.

Melihat kenekatan warga, petugas pun bergerak cepat, dan mengepung seputaran lokasi.

“Akhirnya, kedua pelaku diringkus yang jaraknya 20 meter dari rumah kontrakan pelaku,” ujarnya.

Selain kedua pelaku, sebut Kasat, petugas ikut menyita barang bukti berupa 4 paket sabu, sejumlah uang, timbangan elektrik, plastik pembungkus narkoba, dan dua unit handphone.

Hasil penyelidikan menyebutkan, ada sekitar dua bulan kedua pelaku mengontrak rumah tersebut, dan sejak itu keduanya sudah mengedarkan sabu.

Untuk diketahui, keduanya kerap berpindah-pindah tempat dalam mengedarkan narkoba, agar jejaknya sulit dideteksi Polisi.

“Kami sedang mengejar pemasok narkoba kepada kedua pelaku. Kami pastikan tidak akan ada ruang sekecil apapun bagi pelaku narkoba. Mereka bisa saja bersembunyi, tapi hukum pasti akan tetap mengejar. Untuk para pelaku bisa saja mencari celah, namun kami tidak akan mati langkah,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)

BERITA LAINNYA:  Divpropam Polri Tetapkan Pelanggaran Berat dan Sedang Bagi 7 Personel Brimob dalam Kasus Meninggalnya Ojol