Hukum  

Dua Laporan Polisi Mandek, Pengacara Suhaimi dan Rafika Ngadu ke Mabes Polri, Minta Atensi Kapolri

Atansirakyat.com | Jakarta — Penanganan dua laporan polisi terkait dugaan kekerasan di kawasan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, mendapat sorotan. Kuasa hukum Suhaimi alias Jimi dan Rafika Irnadya, Yusri Pahri, S.H., M.H., mendatangi Mabes Polri di Jakarta untuk meminta perlindungan hukum sekaligus atensi Kapolri terhadap laporan yang disebut belum menunjukkan perkembangan signifikan, Senin (7/9/2026).

Permintaan tersebut dituangkan dalam dua surat resmi yang ditujukan kepada Kapolri pada 1 September 2026. Untuk Suhaimi alias Jimi, permohonan perlindungan hukum tertuang dalam surat Nomor 112/KA-LR/VIII/2026, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/854/VIII/2026/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara, tertanggal 18 Agustus 2026.

Sementara untuk Rafika Irnadya, tim hukum mengajukan surat Nomor 116/KA.LR/VIII/2026 perihal Mohon Perlindungan Hukum dan Atensi, terkait Laporan Polisi Nomor LP/B/1353/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, tertanggal 15 Agustus 2026.

Dalam surat permohonan perlindungan hukum, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa Suhaimi merupakan korban dugaan penganiayaan dalam insiden yang terjadi di sekitar gudang pembuatan arang/dupa milik Surianto di Jalan Industri Gang Sawi, Dusun II, Desa Tanjung Morawa Pekan, Kecamatan Tanjung Morawa.

Peristiwa bermula ketika Suhaimi bersama seorang anak bernama Iwan melintas menggunakan becak motor. Menurut versi yang dituangkan dalam surat kuasa hukum, kendaraan mereka terhalang Colt Diesel milik Surianto. Suhaimi kemudian meminta kendaraan tersebut digeser agar dapat melintas. Perselisihan kemudian berujung pada dugaan penganiayaan terhadap Suhaimi.

Namun, persoalan kemudian berkembang. Setelah mengaku dipukuli, Suhaimi menghubungi rekannya dan kembali mendatangi gudang tersebut. Dalam surat kuasa hukum disebutkan Suhaimi kemudian mengeluarkan air softgun dan melakukan penembakan terhadap Pandi Fong serta Anton Wijaya. Ia juga disebut menggunakan arit hingga melukai tangan Pandi Fong.

Atas peristiwa tersebut, Suhaimi justru dilaporkan Surianto melalui LP/B/323/VIII/SPKT/Polsek Tanjung Morawa/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara dengan dugaan tindak pidana sebagaimana Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

BERITA LAINNYA:  Hampir 2 Minggu Misteri Kematian Wartawan Nico Saragih Belum Terbongkar, Keluarga Harap Polisi Segera Ungkap Fakta

Suhaimi kemudian datang sendiri ke Polsek Tanjung Morawa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan selanjutnya ditahan. Di sisi lain, tim hukum menilai LP/B/854/VIII/2026 yang dibuat Suhaimi sebagai laporan dugaan penganiayaan terhadap dirinya belum mendapatkan penanganan sebagaimana yang mereka harapkan.

Dalam surat kepada Kapolri disebutkan laporan tersebut masih berada pada tahap penyelidikan Polresta Deli Serdang dan menurut pemohon belum dilimpahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Deli Serdang.

Persoalan serupa juga dialami Rafika Irnadya. Dalam laporan LP/B/1353/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara, Rafika melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum terhadap orang atau barang sebagaimana dimaksud Pasal 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Laporan tersebut dibuat pada 15 Agustus 2026 dengan terlapor bernama Adam dan Zakri, dan kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polresta Deli Serdang. Menurut uraian dalam surat kuasa hukum, peristiwa itu terjadi pada 11 Agustus 2026 sekitar pukul 19.38 WIB di rumah Rafika di kawasan Tanjung Morawa Pekan.

Rafika mengaku melihat melalui CCTV sekelompok orang mendatangi rumahnya. Dalam surat tersebut disebut jumlahnya sekitar 50 orang, dengan membawa senjata tajam dan air softgun. Saat kejadian, Rafika disebut sedang dalam kondisi hamil. Akibat kejadian tersebut, Rafika mengaku mengalami trauma dan ketakutan yang dikhawatirkan berdampak terhadap kondisi dirinya maupun janin yang dikandungnya.

Namun, menurut tim hukum, hingga permohonan diajukan, laporan tersebut memang telah dilimpahkan ke Polresta Deli Serdang berdasarkan surat pemberitahuan pelimpahan tertanggal 21 Agustus 2026, tetapi mereka meminta adanya atensi dan pengawasan lebih lanjut agar proses penyelidikan segera berjalan.

Kuasa hukum Suhaimi dan Rafika, Yusri Pahri, S.H., M.H., mengatakan kedatangannya ke Mabes Polri dilakukan karena pihaknya melihat adanya persoalan dalam perkembangan laporan yang dibuat kedua kliennya.

BERITA LAINNYA:  Polisi Periksa Saksi Penganiayaan Siswa SMAN 1 Matauli Pandan

Menurut Yusri, pihaknya ingin memastikan laporan tersebut tidak berhenti hanya pada tahap administrasi, tetapi benar-benar ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan hingga dapat diketahui siapa pihak yang harus bertanggung jawab.

“Karena laporan sudah cukup lama, kami meminta perlindungan hukum dan atensi kepada Kapolri agar laporan yang ada segera ditindaklanjuti,” ujar Yusri Pahri.

Ia berharap Mabes Polri memberikan pengawasan terhadap proses penanganan perkara tersebut sehingga penyelidikan dapat dilakukan secara profesional dan transparan.

Yusri juga menyebut pihaknya sebelumnya telah menyampaikan persoalan tersebut kepada lembaga lain, termasuk Komnas HAM dan Komnas Perempuan, untuk mendapatkan perhatian terhadap dugaan kekerasan yang dialami para kliennya.

Dalam perkembangan terbaru, tim kuasa hukum memperoleh informasi bahwa LP/B/1353/VIII/2026/SPKT/Polda Sumatera Utara terkait laporan Rafika telah ditangani Unit I (Pidum) Polresta Deli Serdang, dengan penyidik Bripda Tegar Pratama.

Informasi tersebut disampaikan melalui komunikasi dari Satreskrim Polresta Deli Serdang kepada pihak terkait. Dengan adanya kepastian mengenai penyidik, tim hukum berharap pemeriksaan dan penyelidikan terhadap laporan Rafika segera dilakukan secara serius.

Minta Kapolri Beri Atensi

Dalam surat permohonannya, tim hukum menegaskan bahwa mereka tidak hanya meminta perlindungan, tetapi juga meminta atensi langsung terhadap penanganan kedua laporan tersebut.

Untuk perkara Suhaimi, surat kepada Kapolri menyebut bahwa klien mereka berada dalam posisi yang dinilai kompleks: di satu sisi dilaporkan sebagai pihak yang diduga melakukan kekerasan, namun di sisi lain juga mengaku sebagai korban penganiayaan yang telah membuat laporan sendiri.

Sementara Rafika disebut sebagai korban yang meminta perlindungan setelah rumahnya didatangi sekelompok orang.

Yusri  menegaskan pihaknya menyerahkan pembuktian kepada penyidik, tetapi meminta agar seluruh laporan diproses secara berimbang, profesional dan tidak tebang pilih.

BERITA LAINNYA:  Sekelompok Orang Rusak Rumah Ibadah di Padang, Firdaus: Kalau Menteri Agamanya Saya, Saya Jamin 1000% Tidak Ada Intoleran

“Kami berharap apa yang dilakukan ini memberikan kontribusi bagi penegakan hukum. Jangan sampai ada korban yang mengalami kekerasan, tekanan fisik maupun psikis, tetapi laporannya justru tidak mendapat penanganan yang semestinya,” tegasnya.

Kini, perhatian diarahkan kepada Polresta Deli Serdang dan Polda Sumatera Utara untuk memastikan sejauh mana perkembangan kedua laporan tersebut dan langkah hukum apa yang akan dilakukan terhadap para pihak yang dilaporkan.