DPO Terduga Pelaku Pencabulan Terhadap Cucu Kandung Ditangkap Polres Nias, Penasehat Hukum Korban Beri Apresiasi ke Polres Nias

AtensiRakyat.com : Gunungsitoli – Foarota Waruwu (62), terduga pelaku pencabulan terhadap cucu kandung di bawah umur yang sempat masuk ke Daftar Pencarian Orang (DPO) berhasil ditangkap Polres Nias, pada Jumat (14/8/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.

Penangkapan tersebut dibenarkan Kasat Reskrim Polres Nias, AKP Sonifati Zalukhu, kepada AtensiRakyat.com, Kamis (20/8/2026) pukul 12.32 WIB.

“Ya, benar ini DPO yg telah ditangkap beberapa hari lalu,” ucap AKP Sonifati Zalukhu.

Terhadap penangkapan tersebut, Seven P. Zebua, SH., MH., selaku Penasehat Hukum korban memberikan apresiasi yang tinggi kepada Satreskrim Polres Nias.

“Sebagai Penasehat Hukum korban, saya mengapresiasi kerja keras yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Nias, sehingga pelaku berhasil ditangkap dan kini telah dilakukan penahanan. Ini merupakan prestasi baik, Polisi berhasil memburu pelaku yang selama ini melarikan diri,” ucap Seven Zebua di Jakarta, Kamis (20/8/2026).

Lebih lanjut, Seven Zebua berharap, agar proses hukum benar-benar ditegakkan dan pelaku diberi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya.

“Perbuatan pelaku benar-benar kotor dan tidak bisa diterima, sehingga kita berharap ini benar-benar diproses sesuai dengan aturan hukum yang ada,” harapnya.

Dari penuturan Seven Zebua, diketahui bahwa perbuatan asusila pelaku awalnya diketahui dari kecurigaan guru korban di sekolah yang melihat gelagat korban yang tampak berbeda.

“Sekitar bulan Oktober 2024 yang lalu, pelaku menyetubuhi korban yang saat itu umur korban kurang lebih 10 tahun. Awal ketahuan saat guru korban mencurigai kondisi korban yang mengalami gelagat berbeda, kemudian guru menanyakan ke korban dan korban memberitahukan perilaku bejat kakeknya yang telah mencabulinya,” beber Seven Zebua.

Karena peristiwa tersebut beredar, ayah korban yang sedang merantau di Pekan Baru mengetahui kabar miring itu.

BERITA LAINNYA:  Polres Nias Gelar Pasukan Operasi Zebra Toba 2025: Siap Wujudkan Kamseltibcarlantas Aman dan Nyaman

“Sebelumnya korban tinggal bersama orangtuanya di Pekan Baru, tapi karena ibu korban meninggal, ayah korban kemudian menitipkan korban kepada kakek (pelaku) dan nenek korban di kampung untuk diasuh. Sehingga dengan mengetahui peristiwa tersebut, ayah korban pulang kampung menjemput korban. Kemudian pada bulan November 2024 kejadian itu dilaporkan ke Polres Nias,” kata Seven Zebua.

Setelah menerima laporan, lanjut Seven Zebua, Polres Nias memeriksa sejumlah saksi. Akan tetapi, meski beberapa kali penyidik melayangkan panggilan resmi kepada pelaku namun tidak datang.

“Baik proses lidik maupun sidik, pelaku tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Sehingga pada pertengahan tahun 2025, berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka. Setelah ditetapkan tersangka, penyidik berkoordinasi dengan Kepala Desa untuk menanyakan keberadaan pelaku namun tidak diketahui, akhirnya Polres Nias menerbitkan DPO seperti pada flyer DPO yang beredar itu,” pungkas Seven Zebua. (Yz)