Kafe Jadi Lokasi Transaksi Pod Getar : Sepasang Kekasih Ditangkap

AtensiRakyat.com Medan – Sepasang kekasih bersama seorang temannya ditangkap karena terlibat kasus rokok elektrik mengandung narkotika (pod getar).

Kecurigaan praktek penyalahgunaan dan peredaran Pod Getar terbongkar di salah satu kafe.

Dalam kasus ini, Satres Narkoba Polrestabes Medan menyita 2 pod getar, dan meringkus 3 remaja (sepasang kekasih dan temannya)

Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media Rabu (19/8/2026) membenarkan penangkapan tersebut.

AKBP Rafli menjelaskan, terungkapnya praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe di Jalan Darusalam, Kecamatan Medan Petisah ini, berawal adanya kecurigaan masyarakat, terkait aktivitas salah satu pelaku yang kerap datang ke lokasi, dan bertemu dengan orang yang berbeda – beda.

Kecurigaan itu, kemudian dilaporkan ke Satres Narkoba Polrestabes Medan.

Petugas langsung merespon dan menangkap satu pelaku berinisial ET (21) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal.

ET diamankan di kafe tempat pelaku biasa bertransaksi, pada Selasa (7/7/2026) malam.

“Dari tangan ET, kami menyita 2 pcs Pod Getar bermerek Wukong dan Batman, yang diduga hendak dijual,” ujarnya.

Usai menangkap ET, petugas kemudian melakukan pengembangan, dan menangkap seorang wanita berinsial M (19) warga Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, dan seorang pria berinisial GS (23) warga Desa Tanjung Anom, Kecamatam Pancur Batu, tidak jauh dari tempat ET ditangkap.

M yang merupakan kekasih dari ET berperan sama-sama mengambil narkoba dari pemasok, sedangkan GS berperan sebagai pendana atau pemodal untuk membeli narkoba dari pemasok.

“Total tiga pelaku yang kami tangkap, ketiganya ini memiliki peran yang berbeda – beda, ET berperan melakukan transaksi dengan pembeli, M berperan mengambil narkoba bersama ET dari pemasok, sedangkan GS ini merupakan pemodal. Dalam setiap transaksi, jika berhasil ET dan M mendapat keuntungan Rp.600 ribu, sedangkan GS sebagai pemodal mendapat keuntungan Rp.600 ribu,” tambah Rafli.

BERITA LAINNYA:  Polres Pelabuhan Belawan dan Brimob Polda Sumut Tangkap 5 Pelaku Tawuran Maut

Dalam praktek jual beli narkoba dengan memanfaatkan kafe sebagai titik transaksi ini, para pelaku diketahui sudah berulang kali menjalankan aksinya.

Tidak hanya melakukan transaksi Pod Getar, ketiganya bahkan pernah empat kali melakukan transaksi narkotika jenis pil ekstasi.

“Para pelaku ini sudah sering beraksi, tidak hanya mengedarkan Pod Getar, namun mereka juga mengedarkan pil ekstasi. Kami sedang mengejar pemasoknya yang identitasnya sudah diketahui. Kami pastikan, pemasok, bandar, maupun pengedar tidak akan bisa bersembunyi sejauh apapun mereka berlari, pasti akan kami tangkap,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)