AtensiRakyat.com : Medan – Satres Narkoba Polrestabes Medan kembali mengungkap praktek jual beli narkotika yang dikemas dalam rokok elektrik (Pod Getar).
Hasilnya, dua pria sebagai pengedar dan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sebagai bandar (BD) diamankan tanpa perlawanan.
Ketiga pelaku kepergok personel Satres Narkoba Polrestabes Medan saat transaksi di parkiran salah apartemen mewah di Kota Medan, pada Sabtu (8/8/2026)
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media, Sabtu (15/8/2026).
AKBP Rafli menjelaskan, terungkapnya kasus ini bermula dari informasi masyarakat, adanya transaksi pod getar yang kerap dilakukan di areal parkiran salah satu apartemen mewah di Jalan Abdul Hakim Medan.
Informasi tersebut kemudian direspon Satres Narkoba Polresrabes Medan, dan ternyata A1 (akurat).
Petugas pun bergegas ke lokasi, dan meringkus dua pria yang merupakan warga Jalan Taruma, Kecamatan Medan Baru.
Kedua pelaku masing-masing berinisial SY (21) dan AG (24).
Saat ditangkap, kedua pelaku teridentifikasi sebagai pengedar, diduga mereka mau mencari pembeli.
“Kami menyita 1 bungkus pod getar merek Batman. Hasil pemeriksaan awal, pelaku setidaknya sudah tiga kali melakukan transaksi di parkiran apartemen yang sama,” ungkap Rafli.
Usai meringkus dua pelaku, Polisi melakukan pengembangan, dan meringkus pemasok sekaligus bandar pod getar, yakni seorang IRT berinisial MD (39) warga Jalan Zainul Arifin, Kecamatan Medan Petisah.
MD diringkus di rumahnya. Namun, saat ditangkap tidak ditemukan adanya barang bukti pod getar.
Kepada personel, lanjut Kasat, pelaku (MD) mengaku seluruh pod getar yang dimilikinya sudah laku terjual.
“Dalam kasus ini, kami juga menangkap bandarnya. Kami masih terus mengembangkan kasus ini. Ternyata ada pelaku lagi diatas bandar ini. Mohon doanya, agar kami bisa mengungkap kasus ini secara komprehensif (luas atau menyeluruh),” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













