Edarkan Vape Kandungan Narkoba, Polisi Ringkus Panglima Geng Motor NKB

AtensiRakyat.com : Medan – Petugas Satres Narkoba Polrestabes Medan, meringkus ‘Panglima’ Geng Motor yang terlibat kasus narkoba.

Pelakunya berinisial HZ (26) warga Dusun IV, Desa Deli Tua, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang.

HZ merupakan Residivis yang pernah terlibat kasus pembacokan dua orang warga.

Dia diamankan petugas karena mengedarkan vape kandungan narkoba, atau yang lebih dikenal Pod Getar.

HZ disergap petugas saat mau transaksi Pod Getar bermerk Thugs di Jalan Mojopahit, Kecamatan Medan Petisah, baru-baru ini.

Pelaku yang merupakan Panglima Geng Motor NKB, mengaku baru beberapa bulan masuk dalam sindikat pengedar vape kandungan narkoba usai bebas dari penjara pada Januari 2026 kemarin.

Ia juga terjerat kasus penadahan sepeda motor hasil curian.

Saat ditangkap, pelaku sempat berupaya melawan dan berontak, sebelum akhirnya diringkus.

“Pelaku berperan sebagai pengantar. Pelaku juga residivis, dan masuk dalam jaringan narkoba. Saat kami tangkap pada Jumat (8/5/2026) kemarin pelaku mencoba melawan, namun tim melumpuhkan yang bersangkutan dengan teknik bela diri Polri,” ungkap Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya Jumat (15/5/2026) malam.

Saat memberikan keterangan, Kasat didampingi Kanit 1 Satres Narkoba Polrestabes Medan, AKP Ruspian, SH., MH.

Ditambahkan Rafli, selain terlibat dalam jaringan vape narkoba, pelaku juga masuk dalam jaringan pengedar pil ekstasi.

Pelaku, biasanya mengantarkan narkoba ke sejumlah tempat sesuai dengan pesanan.

Satres Narkoba Polrestabes Medan, kata Kasat, masih mengembangkan kasus ini, untuk menangkap pelaku lain khusus yang berperan sebagai pengendali dan pemasok narkoba.

“Masih dikembangkan, pastikan pemasok maupun pengendalinya akan terus kami kejar, dan tidak ada ruang untuk mereka,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pelaku yang berstatus sebagai Panglima Geng Motor NKB, juga tercatat pernah terlibat dalam pertikaian antar geng motor.

BERITA LAINNYA:  Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 48 Pelaku Kejahatan Jalanan dalam Kurun Waktu Satu Bulan

Pelaku, setidaknya sudah dua kali membacok anggota geng motor lain, saat terjadi tawuran geng motor pada April tahun 2025 di kawasan Deli Tua.

Pelaku juga bertugas menggerakkan ratusan orang, yang dapat diperintahkan untuk melakukan apapun sesuai bayaran yang diterima, termasuk menyerang dan merusak rumah orang yang ditargetkan. (Yz)