AtensiRakyat.com : Medan – Bak film laga yang seru, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan, terlibat aksi kejar-kejaran dengan kurir narkotika jenis ganja.
Lokasi aksinya di ruas Jalan AH Nasution Medan, pada Jumat (14/8/2026) malam kemarin.
Untuk menghentikan laju kendaran pelaku yang bergerak kencang, petugas terpaksa menabrak mobil pelaku, dan menyita 93 Kg ganja siap jual.
Selain ganja, pengemudi mobil bersama seorang penumpang diamankan.
Hal itu dibenarkan Kasat Res Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Rafli Yusuf Nugraha, SH., SIK., MIP., dalam keterangannya kepada awak media, Jumat (21/8/2026).
Rafli menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari penggerebekan sarang narkoba di bantaran Rel Kereta Api Tembung, awal Agustus lalu.
Saat itu, petugas menyita narkotika jenis ganja seberat 3 kilogram, dan meringkus 3 pelaku.
“Pengungkapan ini, hasil pengembangan dari kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Tembung beberapa waktu lalu. Dari sana, kami mendapat informasi perihal rencana pengiriman ganja dalam jumlah besar ke kawasan Tembung,” ungkapnya.
Dari informasi yang diperoleh, lanjut Kasat, tim melakukan pengintaian, mulai dari kawasan Kabupaten Dairi yang berbatasan dengan Provinsi Aceh tempat narkoba berasal, hingga ke pusat Kota Medan.
“Petugas akhirnya mengidentifikasi mobil pengangkut ganja tersebut. Kemudian membuntutinya untuk mengetahui kemana narkoba akan diantar, dan siapa yang akan menerimanya,” tutur Rafli.
Namun, saat melintas di Jalan AH Nasution Medan, petugas terpaksa menghentikan mobil pelaku secara paksa, karena pergerakan mobil pelaku mulai mencurigakan.
Kuat dugaan, pelaku sudah mengetahui diikuti petugas, sehingga berupaya melarikan diri, meski akhirnya gagal.
“Kami kemudian melakukan upaya paksa, tetapi pelaku mencoba kabur melalui trotoar. Namun, upaya pelaku sia-sia karena pergerakan tim kami lebih cepat dengan menutup semua jalur pelarian, sehingga pelaku bisa kami ringkus,” ucapnya.
Begitu mobil amankan, petugas juga meringkus dua pria yakni berinisial K (30) dan AR (19), keduanya warga Aceh.
Dari dalam mobil, ditemukan 93 bungkus daun ganja kering, yang disimpan dalam 5 karung goni.
Lebih lanjut Rafli mengatakan, berdasarkan keterangan kedua pelaku, 93 kg ganja ini akan dibawa ke kawasan Tembung, untuk kemudian diedarkan.
Hingga saat ini, Tim Satres Narkoba Polrestabes Medan masih berupaya mengejar pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui.
“Kemana pun pelaku kabur, kami pastikan akan menangkapnya. Untuk masyarakat, narkoba bukan pilihan, narkoba adalah awal dari kehancurkan. Mari, kita bersama-sama memutus mata rantai peredaran gelap narkoba. Kita menolak segala bentuk peredaran narkoba,” pungkas AKBP Rafli Yusuf Nugraha. (Yz)













