Curi Uang Pedagang dari ATM, Sepasang Pria dan Wanita Ini Dibekuk Unit Reskrim Polsek Medan Kota

AtensiRakyat.com : Medan – Sepasang pria dan wanita terpaksa masuk bui usai tertangkap oleh Team Unit Reskrim Polsek Medan Kota karena mencuri uang pedagang dari ATM.

Masing-masing pelaku berinisial SL (35), dan NK (33). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.

Kanit Reskrim Polsek Medan Kota, Iptu Poltak M. Tambunan, S.H., M.H., kepada awak media ini mengatakan, sebelumnya, pada Rabu (23/4/2026) di Jalan Bulan, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota, kedua pelaku mencuri tas berisikan ATM milik seorang pedagang bernama Renawati Br Hutajulu (60), warga Jalan Platina IV, Kecamatan Medan Deli.

“Awal kejadian pada pukul 21.30 WIB, korban menyimpan tas sandangnya yang berisikan ATM di dalam lemari meja dagangannya. Lalu korban istirahat tidak jauh dari meja tersebut. Keesokan harinya sekira pukul 08.00 WIB, korban membuka lemari dan tasnya sudah tidak ada. Ketika korban datang ke Bank BRI, pihak Bank menyatakan uang korban sudah hilang dan diambil pelaku melalui ATM,” papar Iptu Poltak.

Atas kehilangan tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Medan Kota.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (4/5/2026) pelaku SL berhasil diamankan oleh personel Unit Reskrim Polsek Medan Kota di Jalan M. T. Haryono, Kelurahan Pusat Pasar, Kecamatan Medan Kota.

Dari hasil interogasi, SL mengakui telah mencuri uang korban bersama temannya NK.

Team Unit Reskrim yang dipimpin langsung oleh Iptu Poltak, melakukan pengembangan pencarian pelaku lainnya. Alhasil, NK berhasil diamankan di Pajak Bulan.

“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan sudah mengambil uang tersebut di ATM,” tandas Iptu Poltak.

Terhadap perbuatannya, kedua pelaku disangkakan pasal pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 UU No.1 Tahun 2023. (Yz)

BERITA LAINNYA:  Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pengerusakan Kaca Bus di Depan Dermaga Bandar Deli